ADVERTISEMENT

YARA Serahkan Draf Qanun Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin ke DPRK Banda Aceh

Ketua YARA Banda Aceh, H. Yuni Eko Hariyatna (Dato' Haji Embonk), menyerahkan draf Qanun tentang Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin kepada Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, di Kantor DPRK Banda Aceh, Selasa (7/7/2026). [Foto: Humas DPRK].
Ringkasan Berita
  • YARA menyerahkan draf Qanun Bantuan Hukum Gratis kepada DPRK Banda Aceh untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin.
  • Regulasi yang diusulkan diharapkan menjadi dasar penyediaan layanan bantuan hukum gratis, dukungan anggaran, serta peningkatan edukasi hukum.
  • DPRK Banda Aceh menerima draf tersebut sebagai aspirasi masyarakat dan akan mempelajarinya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Inisiatif Logo, Banda AcehYayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan draf Qanun tentang Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin kepada DPRK Banda Aceh sebagai upaya mendorong lahirnya regulasi yang menjamin akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Draf qanun tersebut diserahkan Ketua YARA Banda Aceh, H. Yuni Eko Hariyatna atau Dato’ Haji Embonk, kepada Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, di Kantor DPRK Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

Dato’ Haji Embonk mengatakan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, masih banyak masyarakat miskin yang kesulitan memperoleh pendampingan hukum akibat keterbatasan biaya dan minimnya akses terhadap layanan bantuan hukum.

Menurutnya, keberadaan qanun di tingkat Kota Banda Aceh diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan bantuan hukum agar lebih mudah diakses masyarakat yang membutuhkan.

ADVERTISEMENT

“Draf ini kami serahkan sebagai bahan pembahasan dan masukan bagi DPRK Banda Aceh. Harapannya, Kota Banda Aceh memiliki regulasi yang semakin memperkuat jaminan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sehingga hak mereka untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi,” ujar Dato’ Haji Embonk.

Ia menjelaskan, qanun tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRK, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), perguruan tinggi, serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat gampong agar layanan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

ADVERTISEMENT

Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar penguatan dukungan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum, serta memperluas edukasi hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menerima draf qanun tersebut sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang akan dipelajari sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ramza menegaskan setiap usulan regulasi yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan menjamin hak-hak masyarakat akan menjadi perhatian DPRK Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

YARA berharap pembahasan qanun bantuan hukum gratis dapat menjadi salah satu agenda strategis DPRK Banda Aceh. Menurut organisasi tersebut, akses terhadap keadilan merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia sekaligus upaya membangun sistem hukum yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT