ADVERTISEMENT

Aceh Singkil dan Subulussalam Lobi KPU RI untuk Bentuk Dapil Baru

Sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil menyuarakan tagar #ResetKPU untuk mendorong penataan ulang sistem pemilu di Indonesia. (Foto: ANTARA).
Ringkasan Berita
  • Pemerintah Aceh Singkil dan Kota Subulussalam mengusulkan pembentukan satu daerah pemilihan baru melalui audiensi dengan KPU RI.
  • Usulan tersebut bertujuan memperkuat keterwakilan politik masyarakat agar aspirasi pembangunan lebih optimal di tingkat DPRA maupun DPR RI.
  • Kedua pemerintah daerah berkomitmen terus berkoordinasi dengan KPU RI dan pemangku kepentingan untuk mengawal pembentukan dapil baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Inisiatif Logo, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Kota Subulussalam mengintensifkan upaya pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru dengan melobi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kedua daerah mengusulkan agar Aceh Singkil dan Subulussalam digabung dalam satu daerah pemilihan guna memperkuat keterwakilan politik masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, bersama Wali Kota Subulussalam, Rasid Bancin, saat melakukan audiensi di Kantor KPU RI, Kamis (9/7/2026). Rombongan diterima Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Melgia Carolina van Harling.

ADVERTISEMENT

Audiensi itu turut dihadiri Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar Agani serta Wakil Ketua DPRK Subulussalam Rasumin Pohan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala daerah menyampaikan usulan agar Aceh Singkil dan Kota Subulussalam berada dalam satu dapil. Menurut mereka, skema tersebut akan memperkuat representasi politik masyarakat di tingkat DPRA maupun DPR RI.

ADVERTISEMENT

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menegaskan usulan pembentukan dapil baru bukan untuk mengurangi kepentingan daerah lain, melainkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas keterwakilan masyarakat.

“Yang kami perjuangkan adalah bagaimana masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memiliki keterwakilan yang lebih optimal sehingga aspirasi pembangunan daerah dapat diperjuangkan lebih maksimal di tingkat DPRA maupun DPR RI,” ujar Safriadi.

ADVERTISEMENT

Ia menilai keterwakilan politik yang memadai menjadi faktor penting dalam mempercepat pembangunan daerah, terutama dalam memperjuangkan berbagai program strategis yang dibutuhkan masyarakat.

Senada dengan itu, Wali Kota Subulussalam, Rasid Bancin, berharap KPU RI dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan kedua pemerintah daerah tersebut.

Menurutnya, penyatuan Aceh Singkil dan Subulussalam dalam satu dapil akan memperkuat posisi politik kedua daerah dalam memperjuangkan kepentingan pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan, mengapresiasi langkah bersama kedua kepala daerah yang memilih menempuh jalur konstitusional untuk memperjuangkan pembentukan dapil baru.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperlancar proses pembentukan daerah pemilihan baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi politik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Kota Subulussalam untuk mendorong lahirnya dapil Aceh Singkil–Subulussalam pada penataan daerah pemilihan mendatang.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT