Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus, Hanya Dievaluasi Agar Tepat Sasaran
- Gubernur Aceh memastikan program JKA tidak dihapus, hanya dievaluasi untuk peningkatan layanan.
- Pemerintah menata ulang pembagian tanggung jawab antara JKA dan JKN.
- Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
, Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa kabar mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) adalah tidak benar. Pemerintah Aceh, kata dia, saat ini hanya melakukan pembaruan dan evaluasi data guna meningkatkan akurasi serta kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Mualem—sapaan akrab Muzakir Manaf—di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4) malam, didampingi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.
Mualem menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah bukanlah pemotongan anggaran, melainkan penyesuaian agar program JKA lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
“Saya menegaskan bahwa anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Mualem.
Menurutnya, evaluasi tersebut juga mencakup penataan ulang pembagian tanggung jawab antara program JKA dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu. Karena di masa sekarang, kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN. Mana tanggung jawab provinsi dan mana tanggung jawab pusat,” kata Mualem.
Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk JKA dan JKN.
Pemerintah Aceh, lanjut Mualem, berupaya memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan pusat, sehingga layanan kesehatan bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Mualem juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan evaluasi program JKA. Ia menegaskan, penyesuaian dilakukan agar program benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
“Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada, agar benar-benar tepat sasaran. Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” pungkas Mualem.
Pemerintah berharap langkah evaluasi ini justru memperkuat keberlanjutan program JKA sebagai salah satu pilar layanan kesehatan masyarakat Aceh[]
