ESDM Aceh Peringatkan Penambang Ilegal Patuhi Instruksi Gubernur, Minta Tarik Alat Berat dari Hutan
- ESDM Aceh meminta seluruh pelaku tambang ilegal segera menarik alat berat dari kawasan hutan dan lokasi pertambangan tanpa izin.
- Asnawi menegaskan instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menghentikan penggunaan alat berat di tambang ilegal berlaku jangka panjang.
- Pemerintah Aceh bersama aparat penegak hukum terus menekan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
, Banda Aceh – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh kembali mengingatkan seluruh pelaku pertambangan emas ilegal untuk segera menarik alat berat, khususnya ekskavator atau beko, dari kawasan hutan dan lokasi pertambangan tanpa izin. Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang ditegaskan berlaku secara berkelanjutan, bukan hanya sementara.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, S.T., M.S.M., menegaskan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan kegiatan ilegal sehingga seluruh peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut harus segera dikeluarkan dari lokasi.
“Sebenarnya atas nama ilegal, apa pun alat yang digunakan dalam aktivitas itu harus ditarik atau diturunkan. Karena semua yang tanpa izin itu namanya ilegal,” kata Asnawi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Asnawi, penegasan tersebut kembali disampaikan menyusul maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Aceh, termasuk di kawasan Krueng Jalin, Kabupaten Aceh Besar.
Ia menegaskan, instruksi Gubernur Aceh untuk menarik alat berat dari kawasan tambang ilegal bertujuan menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Pak Gubernur sejak awal sudah mengimbau agar beko-beko tambang ilegal itu diturunkan karena memang merusak lingkungan,” ujarnya.
Selain menjaga kelestarian lingkungan, Asnawi mengatakan kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat agar tidak terjerat persoalan hukum. Sebab, aktivitas pertambangan ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya apa yang diperintahkan oleh Pak Gubernur ini bukan hanya untuk kebaikan lingkungan, tetapi juga untuk melindungi warga dan masyarakat Aceh agar tidak terjerat hukum. Aktivitas ilegal ini merupakan pelanggaran pidana dan bisa dikenakan sanksi berlapis,” tegasnya.
ESDM Aceh juga mengingatkan adanya ancaman kesehatan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Asnawi mengakui pihaknya tidak dapat memastikan jumlah alat berat yang masih beroperasi di lokasi pertambangan tanpa izin karena aktivitas tersebut berpindah-pindah. Namun, setelah imbauan Gubernur Aceh dikeluarkan, sebagian besar alat berat sempat ditarik dari lokasi tambang ilegal.
Belakangan, aktivitas serupa kembali ditemukan di sejumlah titik. Karena itu, ESDM Aceh kembali mengingatkan para pelaku agar mematuhi instruksi gubernur.
“Maklumat yang disampaikan Pak Gubernur ini bukan bersifat sementara, tapi jangka panjang,” katanya.
Untuk menekan aktivitas pertambangan tanpa izin, Dinas ESDM Aceh terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh dan instansi terkait lainnya.
“Selama ini kami tidak diam. Alam kita dirusak menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu kita terus mencari solusi terbaik agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal,” ujar Asnawi.
Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh hingga Juni 2026, sedikitnya terdapat tujuh wilayah yang masih teridentifikasi memiliki aktivitas pertambangan ilegal, yakni Geumpang (Pidie), Gunung Ujeun (Aceh Jaya), Panton Reu dan Lacong (Aceh Barat), Sawang dan Manggamat (Aceh Selatan), Krueng Kila dan Krueng Cut (Nagan Raya), Linge (Aceh Tengah), serta kawasan Jalin di Aceh Besar. Bahkan, di beberapa lokasi aktivitas tambang ilegal telah merambah kawasan hutan lindung, termasuk Cagar Alam Jantho.
Meski memahami aktivitas tersebut menjadi sumber mata pencaharian sebagian masyarakat, Asnawi menegaskan praktik pertambangan ilegal tidak dapat dibiarkan karena menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan melanggar hukum.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Aceh tengah mengusulkan agar lokasi pertambangan yang berada di luar kawasan hutan lindung dapat ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat, sehingga aktivitas penambangan dapat dilakukan secara legal, tertib, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.[]
