ADVERTISEMENT

Komisi III DPR Minta Jampidsus Kuntadi Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).[ Foto: ANTARA].
Ringkasan Berita
  • Komisi III DPR meminta Jampidsus baru Kuntadi segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Habiburokhman menegaskan penanganan kasus tersebut menjadi ujian bagi integritas dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
  • Kuntadi resmi menjabat sebagai Jampidsus berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 dan diharapkan menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Inisiatif Logo, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

Habiburokhman menegaskan, citra institusi Adhyaksa dipertaruhkan dalam proses penanganan kasus tersebut. Karena itu, ia berharap Kuntadi dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan.

“Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kuntadi atas penunjukannya sebagai Jampidsus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. Sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Menurut Habiburokhman, Kuntadi dikenal sebagai sosok jaksa yang memiliki integritas, bersih, dan independen. Karena itu, ia optimistis Kuntadi mampu menjalankan amanah baru dengan baik, termasuk menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

“Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui proses Tim Penilai Akhir.

ADVERTISEMENT

“Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).

Lima pejabat yang ditetapkan yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Dengan jabatan barunya, Kuntadi diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus, termasuk memastikan setiap perkara korupsi ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga marwah Kejaksaan Agung serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT