Kejagung Panggil Kembali Febrie Adriansyah Usai Terbitkan Sprindik Baru TPPU
- Kejagung menerbitkan sprindik baru dugaan TPPU sehingga total surat perintah penyidikan yang ditangani menjadi empat.
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan karena alasan kesehatan dan dijadwalkan diperiksa ulang.
- Penyidikan dilakukan dengan pengawasan dan koordinasi bersama KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, dan LPSK untuk menjamin transparansi penanganan perkara.
, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk diperiksa sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
“Benar, sprindik TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” kata Anang di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7).
Namun, dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
Kejagung memastikan keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang,” ujar Anang.
Sementara itu, dua saksi lainnya memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan guna mendukung proses penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut.
Anang mengungkapkan, pemeriksaan saksi turut disaksikan oleh tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, pelibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus penguatan sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara dugaan TPPU.
“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Sprindik kedua bernomor 44menyangkut dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout).
Sementara sprindik ketiga bernomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.[]
