ADVERTISEMENT

Ini Kasus Besar yang Pernah Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah, Mulai dari MBG, Jiwasraya, Asabri Hingga Mafia Minyak Goreng

Febrie Adriansyah [Foto: Jurnallugas.com].
Ringkasan Berita
  • Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri sebagai Jampidsus Kejagung setelah menjabat sejak Januari 2022.
  • Selama memimpin Jampidsus, Febrie menangani sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya Kasus MBG, Jiwasraya, Asabri, Kasus Chormebook Nadiem Makarim, BTS Kominfo, tata niaga timah, BTN, Garuda Indonesia, dan mafia minyak goreng.
  • Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie tidak mengganggu penanganan perkara dan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Inisiatif Logo, JakartaFebrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah lebih dari empat tahun memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus.

Selama menjabat sejak 10 Januari 2022, Febrie dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

ADVERTISEMENT

Pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Meski mundur dari jabatan Jampidsus, rekam jejak Febrie dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi besar tetap menjadi perhatian publik. Berikut deretan kasus besar yang ditangani Jampidsus Febrie Andriansyah.

ADVERTISEMENT

1. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Salah satu perkara terbesar yang ditangani Febrie adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

Kejaksaan Agung menyeret enam terdakwa ke pengadilan, di antaranya mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan, Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, serta Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

ADVERTISEMENT

2. Korupsi PT Asabri

Febrie juga memimpin penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun. Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung dalam sektor pengelolaan investasi perusahaan pelat merah.

3. Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Kasus pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menjadi perhatian publik selama kepemimpinan Febrie. Perkara tersebut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta serta menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor telekomunikasi.

Kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo mencapai Rp.8,03 Triliun. Angka ini didasarkan pada hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian muncul dari biaya kajian fiktif, penggelembungan harga (mark-up), dan pembayaran untuk menara BTS yang belum selesai dibangun

ADVERTISEMENT

4. Korupsi Tata Niaga Timah

Jampidsus di bawah kepemimpinan Febrie juga mengusut dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Perkara ini menjadi salah satu kasus strategis yang mendapat perhatian luas karena nilai kerugian negara yang sangat besar.

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (periode 2015–2022) merugikan negara sebesar Rp.300 Triliun. Angka ini didapat dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli lingkungan.

5. Korupsi Fasilitas Kredit BTN

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menangani dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN). Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di sektor perbankan. Kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melibatkan beberapa perkara berbeda.

Kasus terbesar dengan terdakwa mantan Direktur Utama BTN Maryono merugikan keuangan negara hingga Rp279,6 miliar. Kerugian ini berasal dari fasilitas kredit macet yang diberikan kepada debitur tertentu.

Berikut adalah rincian kasus korupsi fasilitas kredit BTN:
  • Kasus Eks Dirut BTN Maryono: Negara merugi Rp279,6 miliar akibat penyimpangan dan kongkalikong fasilitas kredit BTN cabang Samarinda dan Jakarta kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property. Dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal dan kredit menjadi macet.
  • Kasus Cabang Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 5 tersangka pada kasus kredit bermasalah BTN Cabang Medan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp39,5 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Dugaan Baru Cabang Karawang: Kejari Karawang mengusut dugaan manipulasi data KPR. Kerugian pada proyek perumahan ini masih dalam perhitungan dan diperkirakan mencapai Rp707 miliar.

6. Kasus Garuda Indonesia

Bidang Jampidsus turut menangani perkara yang berkaitan dengan PT Garuda Indonesia. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di badan usaha milik negara (BUMN). Kerugian negara sebesar USD 609,81 juta atau setara Rp 8,819 triliun. Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diketahui memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, menjadi 10 tahun penjara.

7. Mafia Minyak Goreng

Kasus mafia minyak goreng juga masuk dalam daftar perkara strategis yang ditangani Jampidsus. Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang sempat memicu kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Dalam kasus korupsi mafia minyak goreng ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksif sebesar Rp 18,3 Triliun.

8. Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Pada Badan Gizi Nasional (Tahun 2025–2026)

Per Kamis (2/7/2026), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Berikut ketujuh tersangka itu; Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri (pihak swasta), Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal), Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review), Lalu Muhammad Iwan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN).

Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah lewat mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN.

9. Kasus Nadiem Makarim (Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2022)

Dalam kasus ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara.

Nadiem Makarim juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain menangani berbagai perkara besar, Febrie juga memiliki karier panjang di Korps Adhyaksa. Ia memulai karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, kemudian pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Kepala Kejati DKI Jakarta, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus sebelum dipercaya menjadi Jampidsus pada Januari 2022.

Di sisi lain, pengunduran diri Febrie terjadi di tengah proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Agung juga menyampaikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal serta mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT