ADVERTISEMENT

Pemerintah Perbaiki Coretax untuk Tekan Shortfall Pajak Rp46,9 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (7/7/2026). [Foto: ANTARA].
Ringkasan Berita
  • Pemerintah menyempurnakan sistem Coretax DJP untuk menekan potensi shortfall penerimaan pajak sebesar Rp46,9 triliun pada 2026.
  • Hingga semester I-2026, penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
  • Selain membenahi Coretax, pemerintah memperketat pengawasan terhadap kinerja pegawai DJP guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Inisiatif Logo, Jakarta – Pemerintah terus menyempurnakan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah utama untuk menekan potensi kekurangan realisasi penerimaan pajak (shortfall) sebesar Rp46,9 triliun pada 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan perbaikan sistem Coretax menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memperkuat reformasi perpajakan.

ADVERTISEMENT

Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan pajak hingga akhir 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan proyeksi tersebut, masih terdapat potensi shortfall sebesar Rp46,9 triliun.

“Coretax kami perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kemarin ada interface yang lambat lagi, kami perbaiki lagi. Terus kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penyempurnaan Coretax dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Hingga semester I-2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp831,3 triliun. Peningkatan tersebut dinilai tidak terlepas dari berbagai reformasi perpajakan yang terus dijalankan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Selain membenahi sistem digital perpajakan, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap aparatur Direktorat Jenderal Pajak. Purbaya menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pegawai yang berkinerja buruk atau melakukan pelanggaran.

“Sekarang saya juga boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka tidak kerja dengan bagus. Tapi, rata-rata sekarang sudah lebih baik,” ujarnya.

Di sisi lain, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp320,6 triliun atau 95,4 persen dari target APBN sebesar Rp336 triliun.

ADVERTISEMENT

Meski penerimaan pajak diproyeksikan belum sepenuhnya memenuhi target, pemerintah memperkirakan total pendapatan negara pada 2026 tetap melampaui target APBN. Pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp3.208,1 triliun atau 101,7 persen dari pagu sebesar Rp3.153,6 triliun.

Pemerintah berharap penyempurnaan Coretax, penguatan pengawasan terhadap aparatur pajak, serta keberlanjutan reformasi perpajakan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi potensi kekurangan penerimaan hingga akhir tahun.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT