ADVERTISEMENT

Partai Aceh Perbarui Struktur Pengurus, Zulfadhli Dipercaya Sebagai Bendahara Umum

Muzakir Manaf (Mualem) bersama pengurus mengibarkan bendera Partai Aceh dalam sebuah kegiatan partai tersebut. [Foto: Instagram Mualem].
Ringkasan Berita
  • Kanwil Kemenkum Aceh resmi mengesahkan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Aceh periode 2023–2028 melalui Keputusan Nomor W1-124.AH.11.01 Tahun 2026.
  • Zulfadhli, A.Md. dipercaya mengemban jabatan Bendahara Umum DPP Partai Aceh, sementara Muzakir Manaf tetap menjabat Ketua Umum, didampingi Tgk. Anwar Ramli sebagai Ketua Harian dan Aiyub Bin Abbas sebagai Sekretaris Jenderal.
  • Pengesahan tersebut menjadi dasar hukum administratif bagi kepengurusan baru Partai Aceh untuk menjalankan roda organisasi, termasuk memperkuat struktur partai dari tingkat pusat hingga perangkat pendukung organisasi.

Inisiatif Logo, Banda AcehPartai Aceh (PA) resmi memperbarui susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2023–2028 setelah memperoleh pengesahan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Nomor W1-124.AH.11.01 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala Kanwil Kementerian Hukum RI Provinsi Aceh, Meurah Budiman.

ADVERTISEMENT

Keputusan itu diterbitkan berdasarkan surat DPP Partai Aceh Nomor 356/DPP/B/PA/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 tentang pendaftaran perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh periode 2023–2028.

Salah satu perubahan penting dalam struktur baru tersebut adalah dipercayakannya Zulfadhli, A.Md. sebagai Bendahara Umum DPP Partai Aceh. Penetapan itu menjadikan Zulfadhli masuk dalam jajaran pimpinan inti partai bersama Ketua Umum Muzakir Manaf, Ketua Harian Tgk. Anwar Ramli, dan Sekretaris Jenderal Aiyub Bin Abbas.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Muzakir Manaf atau Mualem tetap memimpin Partai Aceh sebagai Ketua Umum. Posisi Ketua Harian tetap diemban Tgk. Anwar Ramli, sedangkan jabatan Sekretaris Jenderal kembali dipercayakan kepada Aiyub Bin Abbas.

Selain perubahan pada struktur pimpinan DPP, keputusan tersebut juga menetapkan susunan lengkap perangkat organisasi Partai Aceh yang meliputi Majelis Tuha Peuet Partai Aceh, Dewan Penasihat, Mahkamah Partai Aceh, serta Dewan Pengurus Pusat.

ADVERTISEMENT

Pada unsur Majelis Tuha Peuet Partai Aceh, Tengku Malik Mahmud Al-Haythar tetap menjabat sebagai Ketua dengan didampingi Tgk. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi sebagai Wakil Ketua. Majelis ini turut diperkuat sejumlah tokoh senior Partai Aceh, termasuk Muzakir Manaf, Aiyub Bin Abbas, Usman Abubakar (Pos Men), Abi Mawardi (Aceh Rayek), Mukhtaruddin (Abu Mekkah), Tgk. Sofyan Mahdi Bin Bayak (Abon Arongan), dan Tgk. Azhari Abd. Latief.

Di Dewan Penasihat Partai Aceh, Saiful Bahri atau Pon Yaya dipercaya sebagai Ketua dengan Iskandar Usman Al-Farlaky sebagai Wakil Ketua. Dewan ini juga beranggotakan sejumlah tokoh partai lainnya.

Sementara itu, Mahkamah Partai Aceh tetap dipimpin Muslim Usman sebagai Ketua dan Tgk. Akhyar A. Rasyid sebagai Wakil Ketua.

ADVERTISEMENT

Pada tingkat DPP, struktur kepengurusan juga diperkuat oleh 17 wakil ketua yang membidangi berbagai sektor strategis, mulai dari kaderisasi dan pendidikan politik, pemenangan pemilu, organisasi dan keanggotaan, hubungan antarlembaga, hukum dan HAM, ekonomi dan investasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, hingga hubungan luar negeri.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT