DPRK dan Pemko Banda Aceh Anggarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 5.400 Pekerja Rentan
- DPRK dan Pemko Banda Aceh menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 5.400 pekerja rentan melalui APBK 2026.
- Sepanjang 2026, tujuh pekerja rentan telah menerima manfaat santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
- Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengajak seluruh pelaku usaha mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan kerja yang memadai.
, Banda Aceh – DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran dalam APBK 2026 untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 5.400 pekerja rentan di ibu kota provinsi tersebut.
Komitmen itu disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Senin (22/6/2026).
“Alhamdulillah dalam APBK 2026 ini sudah teralokasikan anggaran untuk asuransi pekerja rentan di Banda Aceh 5.000 lebih melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Irwansyah.
Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelompok pekerja yang sehari-hari menghadapi risiko tinggi dalam mencari nafkah, seperti buruh harian, pemasang baliho, tukang becak, hingga pekerja sektor informal lainnya.
Irwansyah menyebutkan, sepanjang 2026 sudah ada tujuh pekerja rentan di Banda Aceh yang menerima santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring berjalannya program hingga akhir tahun.
Ia menegaskan perlindungan sosial bagi pekerja rentan sangat penting, terutama untuk mencegah keluarga korban jatuh ke dalam kesulitan ekonomi ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Irwansyah mengaku masih teringat sejumlah peristiwa yang menimpa pekerja saat menjalankan tugasnya, termasuk kasus pekerja pemasang baliho yang meninggal dunia saat bekerja dan peserta magang yang meninggal dalam insiden kebakaran mesin Kapal Aceh Hebat.
“Jika ada pekerja rentan yang mengalami musibah sampai meninggal saat bekerja, bisa dibantu uang duka Rp42 juta yang tentu dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan. Jika sakit akibat kecelakaan kerja, biaya pengobatannya juga ditanggung sampai sembuh,” ujarnya.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja memperoleh perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan. Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang dibiayai pemerintah, Irwansyah juga mengajak para pelaku usaha di Banda Aceh untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kepesertaan BPJS merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
“Untuk itu, kita mendorong semua pelaku usaha yang memiliki karyawan, baik pemilik warung kopi, kafe, hotel maupun usaha lainnya, agar mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka terlindungi dan bisa lebih nyaman dalam bekerja,” katanya.
Dengan alokasi anggaran untuk sekitar 5.400 pekerja rentan pada 2026, Banda Aceh menjadi salah satu daerah yang terus memperkuat komitmen perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi.[]
