DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Disabilitas
- DPRK Banda Aceh menggelar RDPU untuk menampung aspirasi penyandang disabilitas dan memperkuat kebijakan yang inklusif.
- Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Musriadi, menegaskan pembangunan kota harus menjamin kesetaraan dan akses bagi seluruh warga, termasuk disabilitas.
- DPRK berkomitmen mengawal penguatan regulasi, pengawasan anggaran, dan pembangunan berbasis aksesibilitas guna mewujudkan Banda Aceh yang ramah disabilitas.
, Banda Aceh – DPRK Banda Aceh menampung aspirasi penyandang disabilitas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bertema “Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif”.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, M.Pd.
Dalam forum tersebut, Musriadi menegaskan bahwa pembangunan kota tidak hanya diukur dari infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menjamin kesetaraan dan akses bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki sejumlah regulasi yang mendukung pembangunan inklusif. Di antaranya Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2017 yang mengatur pendidikan inklusif, layanan kesehatan, fasilitas publik yang aksesibel, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Selain itu, perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018 tentang bantuan sosial bagi penyandang disabilitas. Sementara pemenuhan hak di bidang ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2018 yang mewajibkan kuota tenaga kerja disabilitas minimal dua persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta satu persen di perusahaan swasta.
Meski telah memiliki landasan regulasi yang kuat, Musriadi mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya. Akses terhadap fasilitas publik, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, transportasi, serta ruang partisipasi sosial dan politik masih perlu ditingkatkan.
“Fondasi regulasi sudah ada, namun implementasinya masih perlu diperkuat agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara optimal,” kata Musriadi.
Ia menegaskan DPRK Banda Aceh berkomitmen mengawal penguatan regulasi, pengawasan anggaran, dan pembangunan berbasis aksesibilitas bagi semua kelompok masyarakat.
Musriadi berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk mendukung terwujudnya Banda Aceh sebagai kota yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan sosial.
“Masukan dari penyandang disabilitas sangat penting sebagai bahan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.[]
