ADVERTISEMENT

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. [Foto: Dok. Kejaksaan Agung].
Ringkasan Berita
  • Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung, dan pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
  • Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal serta mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
  • Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah penyidikan dugaan korupsi dan TPPU oleh Polri yang disertai penggeledahan di sejumlah lokasi serta penyitaan uang, valuta asing, dan emas batangan.

Inisiatif Logo, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

“Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Anang dalam keterangan tertulis.

Anang menjelaskan, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang tengah ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara, kasus PT Asabri (Persero) dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya, termasuk rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor dan kediaman lainnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, sebelumnya mengungkapkan penyidik menyita uang sekitar Rp60 miliar dari sebuah kafe di kawasan Cipete yang terdiri atas dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.

Selain itu, dari sebuah money changer di Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan 71 barang bukti dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Dalam penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, penyidik juga menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung sejak 10 Januari 2022. Selama menjabat, ia menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Sebelum dipercaya memimpin Jampidsus, Febrie meniti karier sebagai jaksa di berbagai daerah dan pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta sejumlah posisi strategis lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT