Polri Geledah 12 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
- Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Penyidikan mencakup dugaan korupsi yang melibatkan PT PLN, PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
- Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aliran dana guna memperkuat proses penyidikan kasus tersebut.
, Jakarta – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penegakan hukum.
“Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7).
Hingga Rabu malam, penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di kawasan Jakarta Selatan, yakni Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan.
Sementara itu, penggeledahan masih berlangsung di 10 lokasi lainnya yang terdiri atas kantor perusahaan dan rumah pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi tersebut berada di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor.
Menurut Budi, penyidikan mencakup sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN (Persero), dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang, ada beberapa lokasi yang saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di Cafe de’Clan dan Koin Money Changer,” ujarnya.
Ia menegaskan, rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh, sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang.
Budi menambahkan, penyidikan kasus ini juga menjadi perhatian pemerintah dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Karena itu, Polri berkomitmen mengusut perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penggeledahan di sejumlah lokasi masih terus berlangsung, sementara penyidik melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan dokumen yang ditemukan guna mendukung proses pembuktian dalam perkara tersebut[]
