KPRP Tolak Polri di Bawah Kementerian, Mahfud: Rawan Dipolitisasi
- KPRP menolak penempatan Polri di bawah kementerian karena dinilai berpotensi menimbulkan politisasi institusi kepolisian.
- Mahfud MD menegaskan Polri lebih tepat tetap berada langsung di bawah Presiden untuk menjaga netralitas dan stabilitas kelembagaan.
- KPRP juga merekomendasikan pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi serta membuka peluang revisi Undang-Undang Polri.
, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. KPRP menilai skema tersebut berisiko membuka ruang politisasi institusi kepolisian.
Anggota KPRP, Mahfud MD, mengatakan Polri lebih tepat tetap berada langsung di bawah Presiden demi menjaga netralitas dan stabilitas kelembagaan.
“Secara politis lebih aman karena kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri ini kan dalam sistem politik kita diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi lagi. Lebih baik ke Presiden saja langsung,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut Mahfud, posisi Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden dinilai lebih independen dibanding berada di bawah kendali kementerian yang dipimpin pejabat politik. KPRP khawatir, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka arah kebijakan institusi penegak hukum itu berpotensi dipengaruhi kepentingan politik praktis.
Karena itu, KPRP secara resmi merekomendasikan agar Polri tetap berada di bawah Presiden dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Selain menyoroti posisi kelembagaan Polri, KPRP juga mendorong adanya pembatasan yang lebih tegas terkait jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Mahfud menegaskan aturan mengenai posisi yang dapat diisi anggota Polri harus dibuat secara limitatif melalui regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Presiden maupun undang-undang.
“Pokoknya itu nanti harus ada limitatif, apakah bentuknya Peraturan Presiden atau undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menyebut rekomendasi yang disusun KPRP sangat komprehensif dan berpotensi memicu perubahan besar dalam tubuh Polri, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.
“Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” kata Yusril.[]
