Prof Ishak Hasan: DPRK Harus Fokus Mengawasi Anggaran, Bukan Mengeksekusi Program
- Prof. Dr. Ishak Hasan menilai DPRK harus fokus mengawasi anggaran, bukan terlibat dalam pelaksanaan atau eksekusi program pembangunan.
- Penghapusan Pokir dinilai memperjelas fungsi legislatif dan eksekutif, sekaligus meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan APBK.
- Akademisi tersebut menyebut kebijakan Bupati Safaruddin menghapus Pokir mulai 2027 dapat memperkuat penerapan prinsip good governance dan mengurangi potensi penyimpangan anggaran.
, Blangpidie – Akademisi yang juga mantan Rektor Universitas Teuku Umar (UTU), Prof. Dr. Ishak Hasan, M.Si., menilai fungsi utama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) adalah mengawasi penggunaan anggaran, bukan terlibat dalam pelaksanaan atau eksekusi program pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Ishak Hasan menanggapi kebijakan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, yang menghapus usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK mulai Tahun Anggaran 2027.
Menurut Prof Ishak, kebijakan tersebut merupakan langkah berani yang patut diapresiasi karena dapat memperjelas batas kewenangan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan anggaran daerah.
“DPRK harus fokus sebagai pengawal anggaran, bukan pelaksana atau pengeksekusi program. Dengan demikian fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” kata Prof Ishak, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai selama ini mekanisme Pokir kerap menimbulkan persoalan karena legislatif dinilai terlalu jauh masuk ke ranah pelaksanaan program. Padahal, program pembangunan semestinya dirancang dan dijalankan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Menurutnya, aspirasi masyarakat tetap dapat diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan yang telah diatur pemerintah, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), kemudian diintegrasikan ke dalam program perangkat daerah.
“Dengan cara itu, pengelolaan anggaran menjadi lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penganggaran,” ujarnya.
Prof Ishak juga menyebut kebijakan penghapusan Pokir sejalan dengan keinginan masyarakat yang mengharapkan tata kelola keuangan daerah lebih transparan dan akuntabel.
Ia meyakini pemisahan yang tegas antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan program akan memperkuat sistem pengendalian anggaran sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan tersebut juga dapat menghindarkan legislatif maupun eksekutif dari persoalan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Prinsip good governance akan lebih mudah diwujudkan apabila legislatif menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sementara pelaksanaan program tetap menjadi kewenangan eksekutif melalui instansi teknis,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Abdya Safaruddin menegaskan tidak akan lagi mengakomodasi usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK pada Tahun Anggaran 2027, termasuk dalam APBK maupun APBA Perubahan.
Menurut Safaruddin, seluruh program pembangunan harus disusun berdasarkan hasil Musrenbang dan diarahkan pada kebutuhan riil masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses perencanaan dan penggunaan anggaran agar pembangunan berjalan secara terbuka, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.[]


























Tinggalkan Balasan