ADVERTISEMENT

Bupati Abdya Berlakukan Prioritas Pengisian BBM, Kendaraan Siluman Terancam Ditindak Tegas

Bupati Abdya, Dr. Safaruddin. [Foto: Fitria Maisir/INISIATIF.CO].
Ringkasan Berita
  • Pemkab Abdya memprioritaskan pengisian BBM bersubsidi bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, bus umum, truk logistik, dan kendaraan pelayanan masyarakat.
  • Tim pengawas akan dibentuk di setiap SPBU untuk menindak kendaraan yang berulang kali mengantre BBM bersubsidi, dengan sanksi hingga proses hukum bagi pelanggar.
  • Bupati Safaruddin meminta PT Pertamina menambah kuota BBM bersubsidi untuk Abdya guna mengurangi antrean panjang dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Inisiatif Logo, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang selama ini terjadi di tiga SPBU di wilayahnya.

Pemkab Abdya akan menerapkan sistem prioritas pengisian BBM bagi kendaraan pelayanan publik dan sektor ekonomi, sekaligus memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat bersama pengelola SPBU yang berlangsung di Ruang Oproom Kantor Bupati Abdya, Jumat (31/7/2026), menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh solar maupun pertalite akibat antrean kendaraan yang mengular hampir setiap hari.

Selain melakukan penataan distribusi, Safaruddin juga mendorong pihak PT Pertamina menambah kuota BBM bersubsidi untuk Kabupaten Abdya. Menurutnya, keterbatasan kuota menjadi salah satu penyebab utama terjadinya antrean panjang di seluruh SPBU.

ADVERTISEMENT

“Persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat adalah antrean panjang. Kemungkinan besar hal itu terjadi karena kuota BBM yang diberikan untuk Abdya masih terbatas. Karena itu, kami meminta Pertamina menambah kuota agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” kata Safaruddin kepada wartawan usai rapat.

Sebagai solusi, Pemkab Abdya menetapkan sejumlah kendaraan yang akan diprioritaskan dalam pengisian BBM bersubsidi. Kendaraan tersebut meliputi truk angkutan 10 roda, bus angkutan umum yang dapat menunjukkan bukti keberangkatan dari perusahaan otobus atau loket resmi, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut LPG, serta kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Dalam skema tersebut, truk angkutan 10 roda diperbolehkan mengisi BBM hingga Rp1 juta setiap kali pengisian. Sementara kendaraan colt diesel dibatasi maksimal Rp650 ribu. Adapun bus angkutan umum, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pelayanan publik lainnya diperkenankan mengisi BBM hingga penuh (full tank) agar operasional pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Safaruddin menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran distribusi barang, mobilitas masyarakat, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski pasokan BBM bersubsidi masih terbatas.

Untuk mendukung kebijakan itu, Pemkab Abdya akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi seluruh SPBU. Pengawasan pelaksanaannya akan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Safaruddin juga menanggapi laporan masyarakat dugaan praktik kendaraan “siluman” atau kendaraan yang berulang kali mengantre untuk memperoleh BBM bersubsidi. Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang memperparah antrean dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Karena itu, Pemkab Abdya akan membentuk tim pengawas di setiap SPBU. Petugas akan melakukan pengawasan langsung terhadap kendaraan yang telah selesai mengisi BBM. Jika ditemukan kendaraan kembali mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi pada hari yang sama, akan diberikan tindakan tegas. Apabila pelanggaran terus berulang, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan membiarkan praktik yang merugikan masyarakat terus terjadi. Aturan ini dibuat agar distribusi BBM lebih tertib, adil, dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegas Safaruddin.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT