ADVERTISEMENT

Kejari Banda Aceh Tahan Empat Terdakwa Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh

Empat terdakwa dugaan korupsi dana beasiswa BPSDM Aceh menjalani penahanan usai proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14,3 miliar. [Foto: Dok. Kejari Banda Aceh].
Ringkasan Berita
  • Kejari Banda Aceh menahan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 usai pelimpahan tahap II dari Kejati Aceh.
  • Para terdakwa diduga melakukan mark-up biaya beasiswa, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, serta membuat pertanggungjawaban fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14,3 miliar berdasarkan audit BPKP Aceh.
  • Jaksa juga menerima barang bukti berupa dokumen serta uang tunai Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar AS hasil penyelamatan kerugian negara. Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (29/7/2026).

Keempat terdakwa ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan tiga terdakwa, yakni SY, CP, dan RHY, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu. Sementara ET ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga.

“Tiga terdakwa, yakni SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, sedangkan ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga,” kata Kadafi.

ADVERTISEMENT

Keempat terdakwa memiliki peran berbeda dalam pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh. SY merupakan Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2021–2024. CP menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Pengembangan SDM BPSDM Aceh. RHY bertugas sebagai Kepala Sub Bidang Pengembangan SDM Non-Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan ET merupakan Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Selain menyerahkan para terdakwa, penyidik Kejati Aceh juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 serta uang tunai senilai Rp3.388.565.324 dan 2.400 dolar Amerika Serikat yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara selama proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

Perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada BPSDM Aceh.

Penyidik menduga terjadi praktik mark-up terhadap sejumlah komponen biaya beasiswa yang diajukan Yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh, meliputi biaya pendidikan (tuition fee) dan biaya hidup (living allowance).

Selain itu, para terdakwa juga diduga membayarkan komponen biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Letter of Sponsorship (LoS), serta membuat pertanggungjawaban fiktif dengan mencantumkan nama mahasiswa yang telah lulus dan tidak lagi melanjutkan studi ke jenjang doktor (S3) sebagai penerima beasiswa lanjutan program Split-site MasterUniversitas Syiah Kuala bekerja sama dengan University of Rhode Island.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14.328.781.624,06.

Usai pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan.[]

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT