ADVERTISEMENT

Pemerintah Aceh Ajukan Skema Kelola Sendiri Jaminan Kesehatan, Anggaran BPJS Capai Rp550 Miliar

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, saat mengikuti Rapat Kerja Reses bersama Komisi IX DPR-RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 ke Provinsi Aceh, di Gedung Serba Guna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/7/2026). [Foto: Humas Aceh].
Ringkasan Berita
  • Pemerintah Aceh mengusulkan pembentukan badan jaminan kesehatan daerah agar dapat mengelola sistem jaminan kesehatan secara mandiri dan lebih efisien.
  • Sekda Aceh menyebut anggaran BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemerintah Aceh mencapai sekitar Rp550 miliar pada 2026, sehingga diperlukan perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
  • Komisi IX DPR RI menyerap aspirasi tersebut dan menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan sektor kesehatan di tingkat nasional.

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengusulkan skema pengelolaan jaminan kesehatan secara mandiri melalui pembentukan badan jaminan kesehatan daerah. Usulan tersebut disampaikan kepada Komisi IX DPR RI sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran kesehatan di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah.

Usulan itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, saat menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (22/7/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan di Aceh.

ADVERTISEMENT

Nasir mengungkapkan, Pemerintah Aceh pada tahun 2026 mengalokasikan anggaran sekitar Rp550 miliar untuk pembiayaan peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, beban anggaran tersebut cukup besar di tengah menurunnya kapasitas fiskal pemerintah daerah.

“Kami berharap ada skema dari pemerintah pusat untuk membantu Aceh. Sejak 2010, sekitar Rp9 triliun sudah digelontorkan untuk jaminan kesehatan,” kata Nasir.

ADVERTISEMENT

Ia berharap pemerintah pusat melakukan perubahan regulasi dalam sistem jaminan kesehatan nasional sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan membentuk badan jaminan kesehatan sendiri.

Menurut Nasir, jika regulasi tersebut dibuka, Pemerintah Aceh dapat mengelola jaminan kesehatan secara lebih efisien dan mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.

ADVERTISEMENT

“Kalau ada regulasi baru, provinsi bisa membentuk badan jaminan kesehatan sendiri sehingga anggaran yang selama ini dikeluarkan bisa lebih hemat dan sebagian dapat dialihkan untuk pembangunan sektor lainnya,” ujarnya.

Selain Sekda Aceh, paparan juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA). Mereka memaparkan berbagai capaian sekaligus tantangan di sektor kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Muhammad Yahya Zaini dan dihadiri sejumlah mitra kerja, di antaranya BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Badan Gizi Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

ADVERTISEMENT

Muhammad Yahya mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi sekaligus memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan di Aceh sebagai bahan penyusunan kebijakan di tingkat pusat.

“Kami ingin mengetahui bagaimana pelayanan Pemerintah Aceh, khususnya di bidang kesehatan dan tenaga kerja,” katanya.

Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Aceh yang tetap mempertahankan pelayanan kesehatan masyarakat meski pendapatan daerah dari transfer ke daerah (TKD) mengalami penurunan.

Meski demikian, Komisi IX DPR RI juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih perlu mendapat perhatian, di antaranya angka kematian bayi yang masih berada di atas target, belum optimalnya pemanfaatan rumah sakit regional, rendahnya cakupan imunisasi campak dan rubella, serta perlunya penguatan program percepatan penurunan stunting.

Di sektor ketenagakerjaan, Muhammad Yahya mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Aceh menurunkan tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menegaskan, seluruh masukan dan aspirasi yang disampaikan Pemerintah Aceh akan menjadi bahan pembahasan Komisi IX DPR RI dalam mendorong dukungan kebijakan pemerintah pusat, khususnya untuk memperkuat pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan di Aceh.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT