ADVERTISEMENT

DPRA Sepakati Anggaran JKA Unggul, Pemulangan Jenazah dan Rujukan Pasien Kini Ditanggung APBA-P

Ketua DPRA Zulfadhli bersama Wakil Ketua DPRA, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, serta jajaran Pemerintah Aceh dan pimpinan fraksi DPRA berfoto bersama usai menyepakati pengalokasian anggaran APBA-P 2026 untuk pembiayaan pemulangan jenazah dan transportasi rujukan pasien sebagai bagian dari penguatan Program JKA Unggul. [Foto: Dok. DPRA].
Ringkasan Berita
  • DPRA dan Pemerintah Aceh menyepakati anggaran APBA-P 2026 untuk pembiayaan pemulangan jenazah dan transportasi rujukan pasien.
  • Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan Program JKA Unggul agar manfaat layanan kesehatan semakin komprehensif.
  • Plt Kadinkes Aceh Ferdiyus menyebut kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat, khususnya pasien rujukan dan keluarga pasien yang meninggal dunia.

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyepakati pengalokasian anggaran untuk pembiayaan pemulangan jenazah dan transportasi rujukan pasien melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Unggul agar manfaat layanan kesehatan semakin dirasakan masyarakat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRA pada Selasa, 21 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Dari unsur Pemerintah Aceh, rapat dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), didampingi Asisten III Sekda Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), serta Kepala Dinas Kesehatan Aceh.

Sementara dari pihak legislatif hadir Ketua DPRA Zulfadhli, Wakil Ketua I DPRA Saifuddin Muhammad, Wakil Ketua II Ali Basrah, serta para ketua fraksi di DPRA.

ADVERTISEMENT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes, mengatakan kesepakatan tersebut memastikan adanya dukungan anggaran dalam APBA-P 2026 untuk memperkuat pelaksanaan JKA Unggul, terutama dalam pembiayaan pemulangan jenazah pasien dan transportasi rujukan.

“Pengalokasian anggaran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dan DPRA dalam memperluas manfaat JKA Unggul sehingga masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang lebih menyeluruh,” kata Ferdiyus saat ditemui di Gedung Bapelkes Aceh, Rabu (22/7).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat Aceh, khususnya bagi pasien yang harus dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan tingkat layanan yang lebih tinggi maupun keluarga pasien yang meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Dengan dukungan anggaran tersebut, biaya transportasi rujukan pasien serta pemulangan jenazah yang selama ini menjadi beban sebagian masyarakat akan ditanggung melalui APBA Perubahan 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan JKA Unggul.

Program JKA Unggul merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh yang bertujuan memperluas akses pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.[]

ADVERTISEMENT
Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT