ADVERTISEMENT

KPK Surati Bupati dan Wali Kota se-Aceh Minta Data Hibah, Pokir hingga Proyek Besar 

KPK (Foto RRI).
Ringkasan Berita
  • KPK menyurati seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk meminta data pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Data yang diminta meliputi hibah, bantuan keuangan, Pokir DPRD, perjalanan dinas, honor DPRD, 10 proyek pengadaan terbesar, DAK, pinjaman daerah, hingga hasil audit Inspektorat untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
  • Seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta menyampaikan data paling lambat 24 Juli 2026 melalui format dan tautan resmi yang telah disediakan oleh KPK.

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Aceh menyampaikan sejumlah data terkait pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang bersifat segera. Surat itu ditandatangani secara digital oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, atas nama pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

Dalam surat tersebut, KPK menjelaskan bahwa permintaan data dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu mengamanatkan KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelenggara pelayanan publik.

“Kami membutuhkan data sebagai berikut,” demikian bunyi surat KPK.

ADVERTISEMENT

Data yang diminta mencakup hibah Tahun Anggaran 2025 dan 2026, termasuk hibah kepada instansi vertikal, bantuan keuangan, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, anggaran perjalanan dinas, serta honor DPRD pada periode yang sama.

Selain itu, KPK juga meminta daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Permintaan turut mencakup data pengadaan melalui metode Pengadaan Langsung dan E-Purchasing, Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, hingga laporan hasil audit Inspektorat melalui aplikasi e-Audit apabila audit telah dilakukan.

ADVERTISEMENT

Melalui surat tersebut, KPK meminta para kepala daerah menugaskan pejabat atau staf terkait untuk mengisi dan menyampaikan data sesuai format yang telah disediakan dalam file Excel melalui tautan resmi yang dicantumkan. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta menginput data realisasi aset serta pajak daerah melalui tautan yang telah disiapkan KPK.

Seluruh data tersebut wajib disampaikan paling lambat 24 Juli 2026.

Untuk memudahkan koordinasi, KPK menunjuk Ramdhani sebagai narahubung yang dapat dihubungi melalui nomor telepon seluler sebagaimana tercantum dalam surat.

ADVERTISEMENT

Surat itu juga ditembuskan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Inspektur Komisi Pemberantasan Korupsi.

Permintaan data tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi KPK dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan tindak pidana korupsi.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT