Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan
- KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh ASN lainnya terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi.
- Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026.
- KPK menduga praktik pemerasan terjadi dalam pengurusan KITAS dan KITAP bagi warga negara asing, dengan delapan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini atau pernah menjabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedelapan tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pasal tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat imigrasi turut ditahan, di antaranya mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
KPK menduga praktik pemerasan terjadi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.
Beberapa pejabat yang diamankan antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada Oktober 2024 hingga April 2025.
Sementara itu, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik. Sehari berselang, ia bersama tujuh tersangka lainnya resmi ditahan.
Pada Kamis (4/6/2026), kedelapan tersangka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat diperlihatkan kepada publik. Penahanan tersebut menandai babak baru dalam pengusutan dugaan praktik pemerasan yang diduga terjadi dalam layanan keimigrasian dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.[]
