Setujui LPJ APBK 2025, DPRK Abdya Minta Bupati Perketat Pengawasan SKPK
- DPRK Abdya menyetujui LPJ APBK 2025 dengan catatan agar pengawasan terhadap seluruh SKPK diperketat.
- DPRK meminta Bupati segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI sesuai batas waktu yang ditetapkan.
- Pemkab Abdya memastikan seluruh masukan DPRK menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
, Blangpidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting, salah satunya meminta Bupati Abdya memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar pengelolaan anggaran lebih akuntabel.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Abdya Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung DPRK Abdya, Senin (20/7/2026).
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Abdya yang dibacakan Zulkarnaini menjelaskan, pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dengan berpedoman pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Banggar menilai pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di setiap SKPK agar temuan serupa tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
“Kami meminta kepada Bupati Abdya menegur kepala SKPK agar lebih bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, serta menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Zulkarnaini saat membacakan laporan Banggar.
Selain memperketat pengawasan internal, DPRK juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mempertahankan akuntabilitas pengelolaan APBK.
Meski memberikan sejumlah catatan strategis, seluruh fraksi DPRK Abdya menyatakan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dan menyetujui rancangan qanun tersebut untuk diproses ke tahapan selanjutnya.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli, menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas pembahasan yang dinilainya berlangsung konstruktif.
Menurutnya, persetujuan bersama itu mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan serta memperkuat tata kelola daerah.
“Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama ini merupakan bukti bahwa eksekutif dan legislatif bukan hanya mitra kerja, tetapi juga bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki peran sejajar dalam membangun masyarakat Aceh Barat Daya,” ujarnya.
Zaman Akli mengatakan, seluruh saran, kritik, dan masukan yang disampaikan DPRK akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga menyebut perbedaan pandangan selama proses pembahasan merupakan dinamika yang wajar dalam pemerintahan dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, rancangan qanun yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi didampingi Wakil Ketua Mustiari dan Nurdianto. Turut hadir Wakil Bupati Abdya Zaman Akli, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Banggar, laporan Panitia Khusus (Pansus), pandangan umum fraksi, jawaban Bupati atas pandangan fraksi, pendapat akhir fraksi, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Abdya dan DPRK Abdya.[]
