Mus Seudong Minta Pemkab Abdya Tuntaskan Sertifikat Rumah Dhuafa
- Wakil Ketua I DPRK Abdya, Mus Seudong, mengkritik lambannya kinerja pemerintah dalam menyelesaikan sertifikat rumah dhuafa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
- DPRK dan pemerintah sepakat melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan data penerima bantuan dan status kepemilikan rumah.
- DPRK menegaskan akan mengawal proses tersebut agar berjalan transparan, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat miskin.
, Blangpidie — Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Tgk Mustiari atau Mus Seudong, melontarkan kritik keras terhadap lambannya kinerja pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sertifikat rumah dhuafa yang hingga kini belum tuntas.
Politikus Partai Aceh itu menilai pemerintah terlalu lama berkutat dalam rapat tanpa diikuti langkah konkret di lapangan. Menurutnya, masyarakat miskin membutuhkan kepastian hukum atas rumah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun, bukan sekadar janji.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara legislatif dan eksekutif. Dalam forum itu, kedua pihak sepakat melakukan verifikasi faktual terhadap rumah bantuan dhuafa yang status kepemilikannya masih belum jelas, meski program telah berjalan sejak belasan tahun lalu.
“Rakyat sudah terlalu lama menunggu kepastian. Ini bukan persoalan baru, ini masalah lama yang belum diselesaikan. Setelah RDP kemarin, saya minta pemerintah langsung fokus, jangan lagi menunda,” kata Mus Seudong pada media ini, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, jadwal verifikasi yang akan disusun pemerintah harus menjadi prioritas dan segera direalisasikan, bukan sekadar formalitas tanpa dampak nyata.
Menurutnya, verifikasi lapangan merupakan langkah krusial untuk memastikan data penerima bantuan sesuai kondisi riil. Proses itu, kata dia, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah polemik baru di tengah masyarakat.
“Tim harus turun langsung, melihat kondisi rumah, memastikan siapa yang berhak, dan menuntaskan persoalan administrasi. DPRK akan mengawal ini secara serius,” ujarnya.
Mus Seudong juga menyoroti kondisi warga dhuafa yang telah lama menempati rumah bantuan tanpa memiliki sertifikat resmi. Ia menilai kondisi tersebut merugikan karena mereka tidak memiliki kepastian hukum atas tempat tinggalnya.
Ketidakjelasan status kepemilikan itu, lanjutnya, berpotensi memicu sengketa lahan maupun kesulitan dalam mengakses bantuan lain di masa mendatang.
“Bayangkan, mereka tinggal bertahun-tahun tapi tidak punya bukti kepemilikan. Ini tidak adil. Negara harus hadir,” ucapnya.
Ia memastikan akan turun langsung memantau proses verifikasi di lapangan. Ia juga meminta dinas terkait segera menyusun jadwal yang jelas serta melibatkan semua pihak agar proses berjalan efektif.
“Kalau sudah ada jadwal, langsung jalankan. Kami di DPRK akan ikut mengawasi agar tidak ada hambatan lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Mus Seudong menegaskan persoalan sertifikat rumah dhuafa bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut harkat dan martabat masyarakat kecil. Ia pun mendorong koordinasi lintas instansi agar penyelesaian dapat dipercepat.
“Semua pihak harus bergerak bersama. Kalau tidak, masalah ini akan terus berulang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan lambannya penyelesaian persoalan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, ia mendesak adanya langkah konkret sebagai bukti komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai penutup, ia berharap verifikasi yang akan dilakukan menjadi pintu masuk penyelesaian permanen persoalan sertifikat rumah dhuafa di Abdya.
“Fokus, kerja cepat, dan tuntaskan. Itu yang masyarakat butuhkan saat ini,” tandasnya.[]
