Mulai 1 Mei, RSUD Abdya Tak Layani Desil 8-10 Pakai JKA
- RSUD Teungku Peukan Abdya tidak lagi melayani pasien desil 8–10 menggunakan JKA sejak 1 Mei 2026.
- Kebijakan ini mengacu pada Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi penerima manfaat JKA hanya untuk desil 1–7.
- Masyarakat desil 8–10 disarankan mendaftar BPJS mandiri, sementara layanan gawat darurat tetap diberikan tanpa melihat kategori.
, Blangpidie — Terhitung sejak 1 Mei 2026, RSUD Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 hingga 10 menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh(JKA).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penerima manfaat JKA berdasarkan kategori desil.
Direktur RSUD-TP Abdya, dr. Ismail Muhammad, menegaskan bahwa sejak aturan itu diberlakukan, layanan JKA di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi masyarakat desil 1 hingga 7.
“Sejak pergub itu berlaku, kami tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 sampai 10 dengan fasilitas JKA. Yang dilayani hanya desil 1 hingga 7,” ujar Ismail Muhammad, Selasa (5/5/2026).
Ia menyarankan masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10 untuk segera mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.
Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan pelayanan tetap diberikan bagi pasien dalam kondisi darurat tanpa memandang kategori desil.
“Pasien gawat darurat tetap kami layani, berapa pun desilnya,” tegasnya.
Sejak kebijakan ini diterapkan, RSUD-TP Abdya telah menerima sekitar 10 keluhan dari masyarakat yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat JKA. Namun, pihak rumah sakit menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam kondisi ini, kami hanya bisa menjelaskan sesuai aturan. Jika dipaksakan menggunakan fasilitas JKA untuk desil 8 sampai 10, klaimnya tidak dapat diproses di BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengecek status desil masing-masing guna menghindari kendala saat berobat. Jika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau berkonsultasi langsung dengan dinas terkait.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri serta memastikan kepesertaan jaminan kesehatan tetap aktif sesuai ketentuan yang berlaku.[]
