FGD JKA, Mahasiswa dan Pemerintah Aceh Sepakat: Bukan Dicabut, Tapi Disempurnakan
- Mahasiswa dan Pemerintah Aceh sepakat Pergub JKA tidak dicabut, melainkan disempurnakan melalui evaluasi kebijakan.
- Pencabutan dinilai berisiko menimbulkan kekosongan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan program dan anggaran.
- Pemerintah membuka ruang kolaborasi dengan mahasiswa untuk mengawal JKA agar lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
, Banda Aceh — Dinamika pembahasan kebijakan publik kembali menemukan titik temu. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Senin (4/5), mahasiswa dan Pemerintah Aceh sepakat bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak perlu dicabut, melainkan disempurnakan agar lebih tepat sasaran.
Pertemuan yang dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, para asisten, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) itu menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan organisasi kepemudaan (OKP) serta organisasi kemahasiswaan (Ormawa). Dalam forum tersebut, mahasiswa menegaskan sikap kritis namun konstruktif terhadap kebijakan JKA.
Sekda Aceh M. Nasir menyambut baik pandangan tersebut. Ia menilai keterlibatan mahasiswa sebagai elemen penting dalam proses evaluasi kebijakan publik, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam memastikan program berjalan efektif dan akuntabel.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk ikut mengawal program JKA agar lebih tepat sasaran dan transparan,” ujar M. Nasir.
Dari sisi mahasiswa, Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses intelektual. Namun, hasil diskusi menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa pencabutan regulasi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kami melihat, jika pergub ini dicabut, akan terjadi kekosongan hukum. Ketika itu terjadi, anggaran dan pelaksanaan teknis JKA tidak bisa berjalan,” katanya.
Menurut Rendi, dampak dari kekosongan hukum tersebut tidak hanya dirasakan oleh kelompok tertentu, melainkan seluruh lapisan masyarakat. Ia menilai keberlanjutan program JKA harus dijaga dengan landasan regulasi yang kuat, sembari terus dilakukan penyempurnaan agar manfaatnya lebih merata.
“Jika JKA tidak berjalan, bukan hanya masyarakat desil tertentu, tetapi semua lapisan akan terdampak,” ujarnya.
FGD ini sekaligus menegaskan bahwa kritik mahasiswa tidak diarahkan untuk menghentikan kebijakan, melainkan memperbaiki implementasinya. Komitmen untuk terus mengawal secara kritis dan konstruktif pun menjadi bagian dari kesepahaman yang terbangun dalam forum tersebut.
Dengan terbangunnya dialog antara pemerintah dan mahasiswa, Pemerintah Aceh diharapkan mampu menyempurnakan kebijakan JKA secara lebih komprehensif. Kolaborasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan program jaminan kesehatan tersebut benar-benar hadir sebagai solusi layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Aceh.[]
