ADVERTISEMENT

DPR Aceh Putuskan Pergub JKA Dicabut, Zulfadhli: Langgar UUPA

Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga) memimpin RDP terkait Pergub JKA yang diputuskan untuk dicabut di Gedung Parlemen Aceh. [Foto: Dok. Humas DPRA].
Ringkasan Berita
  • DPRA memutuskan Pergub JKA Aceh 2026 dicabut melalui RDP.
  • Zulfadhli menyebut regulasi tersebut melanggar UUPA dan qanun.
  • Keputusan pencabutan akan segera disampaikan secara resmi ke Pemerintah Aceh.

Inisiatif Logo, Banda Aceh — Ketua DPRA, Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan bahwa keputusan pencabutan Pergub JKA telah disepakati bersama usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Parlemen Aceh, Selasa (28/4/2026).

Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Aceh, unsur legislatif, serta tokoh masyarakat, sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas polemik regulasi jaminan kesehatan daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

“Keputusan Pergub dicabut. Ini melanggar UUPA dan qanun,” kata Zulfadhli kepada media usai pertemuan.

Menurutnya, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh serta qanun yang berlaku, sehingga tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk dipertahankan.

ADVERTISEMENT

Zulfadhli menambahkan, keputusan resmi terkait pencabutan Pergub tersebut akan segera dituangkan dalam bentuk surat dan disampaikan kepada Pemerintah Aceh.

“Nanti ada surat, saya kasih nanti (ke Pemerintah Aceh),” ujarnya.

ADVERTISEMENT

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Zulfadhli, didampingi Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah.

Turut hadir dalam forum itu Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRA Irfansyah, Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, Asisten I Sekda Aceh Syakir, anggota DPRA, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta aliansi mahasiswa.

Keputusan ini menjadi titik penting dalam polemik Pergub JKA yang sebelumnya menuai sorotan berbagai pihak. DPRA menilai, langkah pencabutan merupakan upaya menjaga kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi sekaligus memastikan kebijakan publik berjalan sesuai koridor perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Dengan keputusan tersebut, publik kini menanti langkah lanjutan Pemerintah Aceh dalam menyesuaikan kebijakan jaminan kesehatan yang tetap berpihak kepada masyarakat namun tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup