ADVERTISEMENT

371 Politisi Terjerat Korupsi, DPR Nilai UU Partai Politik Harus Direvisi

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan perlunya revisi Undang-Undang Partai Politik untuk memperkuat tata kelola keuangan dan kaderisasi, menyusul tingginya angka politisi yang terjerat kasus korupsi. [Foto: Humas DPR RI].
Ringkasan Berita
  • Sebanyak 371 politisi terjerat korupsi dalam periode 2004–2025, mendorong urgensi pembenahan sistem partai politik.
  • DPR menilai revisi UU Partai Politik penting, terutama terkait pengelolaan keuangan dan sistem kaderisasi.
  • KPK juga merekomendasikan revisi, guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah korupsi dalam sistem politik.
Inisiatif Logo, Jakarta — Desakan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Partai Politik kembali menguat. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai pembaruan regulasi tersebut menjadi langkah mendesak guna memperbaiki tata kelola partai politik, terutama dalam hal keuangan dan kaderisasi.

Dorongan ini sejalan dengan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sebanyak 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi sepanjang periode 2004 hingga 2025. Angka tersebut dinilai menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan sistem politik dari hulu, yakni partai politik.

“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan dinamika politik saat ini. Setelah 28 tahun reformasi, ia menilai perlu adanya penguatan kelembagaan partai politik agar lebih modern, mandiri, dan akuntabel.

Doli menegaskan bahwa partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, kualitas pemerintahan sangat ditentukan oleh kualitas partai politik dan sistem pemilu yang berjalan.

ADVERTISEMENT

“Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika ingin menghadirkan pemerintahan yang baik, maka seluruh elemen dalam sistem demokrasi—mulai dari partai politik, pemilu, hingga tata kelola pemerintahan—harus diperbaiki secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

Selain itu, revisi UU Parpol juga dinilai penting untuk memperkuat sistem kaderisasi dan memastikan partai mampu menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat secara optimal. Kaderisasi yang kuat, kata Doli, menjadi fondasi penting bagi lahirnya pemimpin yang berintegritas.

Di sisi lain, KPK sebelumnya merekomendasikan revisi UU tersebut dengan menambahkan pengaturan terkait standardisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta transparansi pelaporan keuangan partai.

Lembaga antirasuah itu memandang bahwa perbaikan tata kelola partai politik menjadi kunci dalam mencegah korupsi, mengingat partai memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan publik dan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Doli juga menyinggung bahwa rencana revisi UU Parpol telah masuk dalam agenda pembangunan jangka panjang nasional melalui kodifikasi bersama UU Pemilu dan UU Pilkada. Upaya ini bertujuan memperkuat sistem politik Indonesia secara menyeluruh.

“Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka Pemilu nya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilu-nya pun baik,” kata dia.

Revisi UU Partai Politik diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun sistem demokrasi yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup