542 KK Eks Blang Lancang-Rancong Berpeluang Terima Kompensasi Setara Kavling Tanah
- Pemerintah Aceh membahas penyelesaian persoalan 542 KK warga eks Blang Lancang-Rancong yang telah berlangsung sejak 1974.
- Salah satu opsi yang didorong adalah pemberian kompensasi senilai satu kavling tanah untuk setiap kepala keluarga terdampak.
- BAM DPR RI menyatakan siap mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak masyarakat dapat segera terpenuhi.
, Banda Aceh– Pemerintah Aceh membuka peluang pemberian kompensasi kepada 542 kepala keluarga (KK) warga eks Blang Lancang-Rancong di Kota Lhokseumawe sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama 52 tahun.
Opsi tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Ruang Potensi Daerah I Sekretariat Daerah Aceh, Senin (8/6/2026).
Dalam pertemuan itu, M. Nasir menjelaskan bahwa persoalan warga eks Blang Lancang-Rancong telah berlangsung sejak 1974 dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang tuntas. Sebanyak 542 KK terdampak masih menunggu kepastian atas hak-hak mereka.
Menurut Nasir, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai alternatif, termasuk pemukiman kembali (resettlement) maupun pemberian kompensasi.
Salah satu opsi yang saat ini didorong Pemerintah Aceh adalah pemberian kompensasi berupa nilai yang setara dengan satu kavling tanah bagi setiap kepala keluarga terdampak.
“Persoalan ini perlu kita bahas bersama agar dapat dipastikan langkah yang paling tepat untuk dilakukan. Mudah-mudahan dengan hadirnya Bapak dan Ibu dari BAM DPR RI, ada jalan keluar bagi masyarakat,” kata Nasir.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh berkomitmen mencari solusi yang dapat diterima semua pihak sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menantikan penyelesaian persoalan tersebut.
Sementara itu, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang hingga kini belum terpenuhi.
Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung lebih dari lima dekade itu harus segera memperoleh penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi warga terdampak.
“Ini mudah-mudahan kedatangan kami bisa menyelesaikan persoalan yang macet selama 50 tahun ini. Kami hadir untuk membela hak-hak rakyat, dan negara wajib menyelesaikan kewajibannya terhadap rakyat. Persoalan ini harus bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mencari titik temu penyelesaian kasus eks Blang Lancang-Rancong yang telah berlarut-larut sejak 1974.
Selain Sekda Aceh dan jajaran BAM DPR RI, pertemuan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Aceh Nurchalis, staf ahli gubernur, perwakilan Pertamina Wilayah Aceh, para kepala biro di lingkungan Setda Aceh, serta sejumlah perwakilan satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).[]
