Polres Abdya Bongkar Pencurian Sapi Senilai Rp103 Juta, Dua Pelaku Ditangkap
- Polres Abdya berhasil mengungkap kasus pencurian empat ekor sapi milik warga Desa Alue Dawah dengan total kerugian mencapai Rp103 juta.
- Dua tersangka berinisial Sy dan Al ditangkap, sementara seorang terduga pelaku utama berinisial RR masih berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.
- Polisi berhasil menemukan kembali empat ekor sapi yang hilang serta menyita dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak curian.
, Blangpidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp103 juta.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang terduga pelaku dan menemukan kembali empat ekor sapi yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasus tersebut bermula dari laporan Prayoginta Sinulingga (26), warga Desa Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, yang kehilangan empat ekor sapi miliknya.
Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, mengatakan setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Safrizal langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri berbagai informasi di lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku sehingga berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” kata Misyanto saat konferensi pers di Mapolres Abdya, Rabu (10/6/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Sy (19), warga Desa Pante Rakyat, dan Al (18), warga Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot. Keduanya ditangkap pada Minggu (7/6) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Ie Mirah.
Berdasarkan hasil penyidikan, Sy diduga berperan menyediakan sekaligus mengemudikan mobil dump truck yang digunakan untuk mengangkut sapi curian. Dari aksinya tersebut, ia mengaku menerima upah sebesar Rp.4 juta.
Sementara Al berperan membantu menarik dan menaikkan sapi ke dalam kendaraan pengangkut. Ia mengaku menerima bayaran Rp2 juta.
Polisi juga telah mengidentifikasi seorang terduga pelaku utama berinisial RR, warga Desa Alue Dawah. Hingga kini RR masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain menangkap dua tersangka, polisi turut menyita satu unit mobil dump truck warna hijau bernomor polisi BK 8534 FT yang diduga digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Kabupaten Pidie. Dari hasil penelusuran tersebut, tim URC berhasil menemukan empat ekor sapi milik korban yang diduga hasil pencurian.
Empat sapi tersebut kemudian diamankan ke Satreskrim Polres Abdya pada Selasa (9/6) sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“Sapi milik korban berhasil ditemukan seluruhnya dan telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum,” ujar Kasatreskrim Polres Abdya, AKP Wahyudi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu RR yang diduga berperan sebagai otak pencurian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP tentang pencurian hewan ternak. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau pidana denda kategori V.
Polres Abdya mengimbau para peternak untuk meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternak guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami mengharapkan para peternak memastikan kandang dalam kondisi aman, tidak melepas ternak tanpa pengawasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Wahyudi.[]
