Polres Abdya Bongkar 4 Kasus Narkotika, 5 Tersangka Ditangkap dan 203 Gram Sabu Disita
- Sat Resnarkoba Polres Abdya mengungkap 4 kasus narkotika dalam dua bulan terakhir dan menangkap 5 tersangka.
- Barang bukti sabu yang disita mencapai 203,11 gram, diduga terkait jaringan terorganisir.
- Polisi menegaskan peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap dan memutus peredaran narkoba.
, Blangpidie — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dalam periode Maret hingga April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, lima tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan total mencapai ratusan gram.
Hasil pengungkapan ini disampaikan Kepala Bagian Perencanaan Polres Abdya, Komisaris Polisi Ismail, didampingi Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu Hermansyah, Kasi Humas Inspektur Polisi Dua Herman, serta Kasi Propam Ajun Komisaris Polisi Amir dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Ismail menjelaskan, keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah ini,” ujarnya.
Kasus pertama terjadi pada 21 Maret 2026 di Desa Alue Rambot, Kecamatan Lembah Sabil. Polisi mengamankan seorang pria berinisial TM (28) yang sebelumnya ditahan warga.
Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,15 gram yang sempat dibuang dari sandal kirinya.
Penangkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap sekelompok pemuda yang berkendara ugal-ugalan. Saat diperiksa, TM kedapatan membawa narkotika dan langsung diserahkan ke polisi.
Kasus kedua terungkap pada 30 Maret 2026 di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie. Petugas patroli menghentikan seorang pengendara mencurigakan dan menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram yang disimpan dalam kotak rokok milik tersangka MZA (27). Polisi juga menyita telepon seluler serta sepeda motor yang digunakan.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 9 April 2026 di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menyelidiki dugaan transaksi narkotika dan menangkap seorang pria berinisial SD (40). Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan berisi sabu seberat 0,77 gram yang dibalut uang pecahan Rp50 ribu.
Kasus terbesar terjadi pada 11 April 2026 di Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie. Polisi menangkap dua pria berinisial BS (30) dan AR (29) yang sempat mencoba melarikan diri. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 203,11 gram yang disembunyikan dalam kotak lampu.
Ismail menyebut, jumlah barang bukti yang cukup besar tersebut mengindikasikan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Pola penyimpanan dan distribusi barang bukti menunjukkan dugaan jaringan terorganisir.
“Jaringan seperti ini biasanya memiliki koneksi luas untuk mempermudah distribusi dan menghindari deteksi,” kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda dalam kategori tinggi.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polres Aceh Barat Daya. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan uji laboratorium barang bukti sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ismail.[]
