ADVERTISEMENT

Satresnarkoba Abdya Dalami Jaringan Narkotika usai Penangkapan di Pondok Kebun

Terduga pelaku berinisial I (35) bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Abdya dalam pengungkapan kasus dugaan transaksi narkoba di Kecamatan Setia, Aceh Barat Daya. [Foto: Polres Abdya].
Ringkasan Berita
  • Satresnarkoba Polres Abdya menangkap seorang pria berinisial I (35) di sebuah pondok kebun di Kecamatan Setia terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu.
  • Polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat bruto sekitar 19 gram beserta bong, kaca pirek, handphone, dan uang tunai Rp370 ribu.
  • Aparat masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di Aceh Barat Daya.

Inisiatif Logo, Blangpidie – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun di Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (35) beserta sejumlah barang bukti narkotika.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Lhang, Kecamatan Setia. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang disebut kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Abdya melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang diduga rawan menjadi lokasi transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah pondok yang berada di area kebun warga. Ketika didekati, seorang pria yang berada di lokasi disebut mencoba melarikan diri. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal di sekitar pondok, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam. Polisi kemudian menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan lanjutan, terduga pelaku mengaku tidak memiliki izin terkait barang yang ditemukan tersebut. Polisi bersama perangkat desa juga melakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 18,2 gram serta tiga paket sabu lainnya dengan berat bruto 0,8 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu dompet kecil warna hitam, satu unit telepon seluler Vivo Y35, alat hisap sabu atau bong, kaca pirek, korek api yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp370 ribu.

ADVERTISEMENT

Saat ini Satresnarkoba Polres Abdya masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Aceh Barat Daya.

Kasus itu kini dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup