ADVERTISEMENT

Sekda Aceh: Pemulihan Pascabencana Tak Bisa Instan, Kerusakan Lebih Luas dari Tsunami 2004

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir berdialog dengan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Posko Penanggulangan Bencana Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh. [Foto: Dok. Humas Aceh].
Ringkasan Berita
  • Sekda Aceh menyebut kerusakan akibat bencana hidrometeorologi lebih luas dibandingkan dampak tsunami 2004, sehingga proses pemulihan membutuhkan waktu dan dukungan berbagai pihak.
  • Aceh masih berada dalam masa transisi darurat hingga 28 Juli 2026, dengan progres penanganan dan pemulihan yang telah mencapai sekitar 50 persen.
  • Pemerintah mencatat kebutuhan penanganan mencapai 395.873 unit rumah dan berharap dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi.

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menegaskan bahwa proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda berbagai wilayah di Aceh tidak dapat dilakukan secara instan. Besarnya tingkat kerusakan dan luasnya wilayah terdampak membuat rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan waktu, dukungan anggaran, serta keterlibatan berbagai pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan M. Nasir saat menerima audiensi sekitar 15 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Posko Penanggulangan Bencana Kantor Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026). Pertemuan itu turut dihadiri para asisten Sekda, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Juru Bicara Pemerintah Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

ADVERTISEMENT

Di hadapan mahasiswa, M. Nasir mengungkapkan bahwa skala kerusakan akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh saat ini sangat besar, bahkan melampaui luas dampak yang ditimbulkan tsunami pada 2004 silam.

“Kerusakan akibat bencana hidrometeorologi ini bahkan lebih luas dibandingkan dampak tsunami tahun 2004. Karena itu, proses pemulihan tidak bisa dilakukan secara instan dan memerlukan keterlibatan semua pihak,” ujar M. Nasir.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penanganan pascabencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota. Oleh sebab itu, percepatan pemulihan memerlukan sinergi lintas sektor agar seluruh kebutuhan masyarakat terdampak dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.

Saat ini, Aceh masih berada dalam masa transisi darurat menuju pemulihan yang akan berlangsung hingga 28 Juli 2026. Pemerintah Aceh menargetkan setelah masa transisi berakhir, proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat memasuki tahap yang lebih intensif.

ADVERTISEMENT

Meskipun masih dalam masa transisi, berbagai program pemulihan telah mulai dijalankan dengan dukungan pendanaan yang bersumber dari APBA Reguler Tahun 2025 dan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Hingga kini, realisasi program penanganan dan pemulihan pascabencana telah mencapai sekitar 50 persen.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Aceh juga memaparkan hasil verifikasi terbaru terkait kebutuhan rehabilitasi sektor perumahan. Data pemerintah menunjukkan sebanyak 395.873 unit rumah membutuhkan penanganan pascabencana.

Besarnya angka tersebut menjadi gambaran nyata tantangan yang dihadapi pemerintah dalam memulihkan kondisi masyarakat terdampak. Karena itu, Pemerintah Aceh terus melakukan penyelarasan dan validasi data agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

M. Nasir menambahkan, dukungan pemerintah pusat masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan yang belum tercukupi. Dengan dukungan tersebut, pemerintah berharap seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diselesaikan secara menyeluruh sehingga masyarakat yang terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT