ADVERTISEMENT

Sebar Tuduhan Rp132 Miliar ke Sekda Aceh, Pria di Bireuen Jadi Tersangka

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun.[Foto: Dokpri].
Ringkasan Berita
  • Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinisial J asal Bireuen sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekda Aceh terkait tuduhan penggelapan dana bantuan bencana Rp132 miliar.
  • Tuduhan tersebut disebarkan melalui video di TikTok dan Facebook tanpa dasar hukum maupun bukti sah hingga viral di media sosial.
  • Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J mengunggah video permintaan maaf dan meminta Sekda Aceh mencabut laporan terhadap dirinya.

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J, warga Kabupaten Bireuen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah J diduga menyebarkan tuduhan melalui video di media sosial TikTok dan Facebook yang menuding Sekda Aceh menggelapkan dana bantuan bencana sebesar Rp132 miliar.

ADVERTISEMENT

Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, mengatakan proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan. Bahkan, penyidik disebut telah mengidentifikasi sejumlah pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” kata Fadjri di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, video yang diunggah tersangka pada Januari lalu berisi tuduhan tanpa dasar hukum dan bukti yang sah. Tayangan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial hingga menjadi viral.

“Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan diproses oleh aparat penegak hukum melalui Unit Cyber Polda Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J diketahui mengunggah video permintaan maaf dan pengakuan bersalah melalui media sosial. Dalam video tersebut, ia mengakui telah menyinggung perasaan Sekda Aceh dan meminta agar laporan terhadap dirinya dicabut.

“Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” kata J dalam video yang diunggahnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Fadjri menyebut hingga kini Sekda Aceh belum memberikan respons atas permintaan maaf tersebut.

Ia menegaskan bahwa Sekda Aceh tidak anti terhadap kritik yang disampaikan masyarakat. Namun, kritik harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta, bukan melalui fitnah atau pencemaran nama baik.

“Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” kata Fadjri.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup