Polda Aceh Bantah Iskandar Al-Farlaky Jadi Tersangka Kasus Beasiswa 2017
- Polda Aceh membantah kabar Iskandar Al-Farlaky ditetapkan sebagai tersangka kasus beasiswa 2017.
- Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti.
- Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi.
, Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh membantah informasi yang menyebut Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, berdasarkan informasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang masih melakukan pendalaman perkara.
Menurut Joko, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap Iskandar Al-Farlaky.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Ahad, 17 Mei 2026.
Penyidik Masih Kumpulkan Alat Bukti
Polda Aceh menyebut penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017 tersebut.
Karena itu, kepolisian meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan.
Joko menegaskan, setiap proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi yang disampaikan pihak berwenang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah publik.
Dalam keterangannya, Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkas Joko.
Kasus dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017 sendiri masih dalam tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.[]
