Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung
- Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penyidikan.
- Kasus yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Kejaksaan Agung dan Polri menegaskan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi penegakan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung RI, Sabtu (11/7/2026). Pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara melalui penguatan sinergi antara kedua institusi penegak hukum.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi sektor batu bara, kasus PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Ketiga kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan pelimpahan berkas perkara menjadi bentuk komitmen bersama dalam mempercepat proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Secara formal kami menerima penyerahan berkas tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat penanganan secara profesional dan memperkuat sinergi antarlembaga,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurutnya, pelimpahan perkara akan mempermudah pengembangan alat bukti maupun barang bukti sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih maksimal.
Ia menegaskan Kejaksaan Agung akan memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan kecukupan alat bukti, hubungan kausalitas perkara, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami akan memastikan alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitas dengan perbuatan yang disangkakan. Yang lebih penting, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung guna memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara korupsi berskala besar.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum,” kata Totok.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR. Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi sektor batu bara, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.[]
