ADVERTISEMENT

Polri Sita Emas 74 Kg dan Valas Rp476 Miliar, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Salah satu koper berisi uang yang disita Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dari sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Foto: Humas Polri]
Ringkasan Berita
  • Polri menyita 74 kilogram emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
  • Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah perkara, termasuk PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
  • Selain emas dan uang, penyidik juga mengamankan dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain untuk mendalami asal-usul aset yang disita.

Inisiatif Logo, Bogor – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Perumahan Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suhatyanto, mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang terkunci di dalam rumah tersebut. Setelah dibuka, brankas itu berisi tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai.

“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” ujar Totok.

ADVERTISEMENT

Menurut Totok, nilai keseluruhan barang yang ditemukan di dalam brankas diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain menyita emas dan uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

ADVERTISEMENT

“Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” katanya.

Rumah di kawasan Sentul tersebut disebut diduga merupakan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait informasi tersebut.

Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian operasi yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga merupakan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penyidik masih terus mendalami asal-usul aset yang disita serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut. Barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU tersebut.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT