Irwansyah: Ukuran Keberhasilan Syariat Bukan Banyaknya Aturan, Tapi Moral Masyarakat
- Irwansyah menilai syariat Islam di Aceh harus bergerak dari aspek simbolik menuju penerapan yang menyentuh pendidikan, ekonomi, budaya, dan pemerintahan.
- Penegakan syariat harus dilakukan secara adil tanpa membedakan status sosial maupun jabatan, serta diperkuat melalui edukasi dan pembinaan masyarakat.
- Keberhasilan syariat Islam tidak diukur dari banyaknya regulasi, melainkan dari lahirnya masyarakat yang jujur, berintegritas, tertib, dan memiliki kesadaran moral
, Banda Aceh – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, S.T., mengatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan syariat Islam di Aceh tidak diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari lahirnya masyarakat yang jujur, berintegritas, dan memiliki kesadaran moral yang kuat.
Dalam wawancara dengan Gema Baiturrahman, Irwansyah menilai kritik yang menyebut syariat Islam di Aceh stagnan perlu menjadi bahan evaluasi. Namun, menurutnya, yang perlu dibenahi bukan substansi syariat, melainkan pendekatan dalam pelaksanaannya.
“Syariat Islam tidak stagnan. Yang perlu dievaluasi adalah pendekatan pelaksanaannya. Selama ini kita terlalu fokus pada aspek formal, padahal syariat juga harus hadir dalam pendidikan, ekonomi, budaya, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Irwansyah.
Ia menyebut, syariat Islam harus bergerak dari sekadar simbol menuju substansi yang mampu memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah konsistensi seluruh pihak dalam menjalankan nilai-nilai syariat, bukan hanya mengandalkan peran lembaga tertentu.
Selain itu, perkembangan teknologi, arus digital, dan perubahan sosial juga menuntut pelaksanaan syariat Islam yang lebih relevan dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Menanggapi anggapan bahwa penegakan syariat masih terkesan tebang pilih dan hanya menyasar kelompok tertentu, Irwansyah menegaskan bahwa hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan.
“Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua, tanpa melihat jabatan, status sosial, maupun kekuasaan. Keadilan adalah fondasi utama dalam syariat Islam,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat masih perlu diperkuat. Menurutnya, pendekatan syariat tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan, tetapi harus dibangun melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Ketika masyarakat memahami nilai di balik aturan, kepatuhan akan tumbuh dari kesadaran, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi,” ujarnya.
Untuk mempercepat implementasi syariat Islam, Irwansyah mendorong penguatan sinergi antar lembaga, peningkatan pendidikan keislaman bagi generasi muda, serta penyebaran nilai-nilai Islam yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama syariat Islam bukan sekadar menghukum pelanggar, melainkan membangun masyarakat yang berakhlak, tertib, adil, dan bermartabat.
“Syariat Islam harus menjadi wajah rahmat dan keadilan. Syariat yang tegak terlihat dari daerah yang bersih, tidak dipenuhi sampah, bebas pungutan liar, masyarakatnya santun, dan memiliki semangat saling membantu,” kata Irwansyah.
Karena itu, ia berharap Aceh mampu menjadi contoh daerah yang berhasil memadukan pelaksanaan syariat Islam dengan kemajuan dan pembangunan peradaban.
“Ukuran keberhasilannya bukan semata lahirnya banyak aturan, tetapi lahirnya masyarakat yang semakin jujur, berintegritas, dan memiliki kesadaran moral yang kuat,” pungkasnya.[]
