Kedatangan para pelaku usaha tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Zidan Al Hafidh, serta Wakil Ketua Komisi II, Teuku Iqbal Johan.
Turut hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu sejumlah perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh, di antaranya Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Banda Aceh, Muda Sanusi, Kabid Tantrib Satpol PP dan WH Banda Aceh, Thabrani, serta Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan keberatan terhadap kebijakan zonasi pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai merugikan dan tidak mempertimbangkan kondisi usaha mereka.
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan larangan berjualan dan penetapan zonasi PKL agar tidak dilakukan secara sepihak.
Menurut Daniel, penentuan zona merah dan zona hijau bagi pedagang harus melalui musyawarah bersama sehingga menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
“Pemerintah harus duduk bersama pedagang. Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa mendengar kondisi mereka di lapangan,” ujar Daniel.
Meski demikian, ia juga mengingatkan para pedagang agar tetap mematuhi aturan dan syariat Islam yang berlaku di Kota Banda Aceh, termasuk tidak menyediakan minuman keras dan tidak berjualan hingga larut malam.
“Tapi jangan juga berjualan sampai menjelang pagi. Semua harus diatur agar sama-sama nyaman,” katanya.
Daniel menilai pemerintah harus mampu menghadirkan solusi agar pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Zidan Al Hafidh, mempertanyakan dasar kebijakan zonasi yang diterapkan pemerintah kota. Ia meminta adanya dialog terbuka antara pemerintah dan para pedagang agar keputusan yang diambil tidak merugikan pelaku usaha kecil.
“Harus ada komunikasi yang baik supaya kebijakan yang dibuat benar-benar mempertimbangkan kondisi pedagang,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, para pedagang juga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap lokasi alternatif yang disediakan pemerintah. Salah seorang pedagang, Zultri, menilai kawasan Stadion Lampineung maupun Jalan Teuku Iskandar Ulee Kareng kurang strategis dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Di sana belum ramai PKL saja sudah macet, apalagi kalau kami pindah semua ke sana,” katanya.
Para pedagang meminta pemerintah memberikan kelonggaran agar mereka tetap dapat berjualan sementara waktu hingga Lebaran Idul Adha mendatang. Mereka mengaku sebagian besar merupakan kepala keluarga yang menggantungkan ekonomi dari usaha coffe truck dan jajanan malam.
Selain itu, pedagang juga menegaskan bahwa mereka memiliki aturan internal komunitas, seperti melarang aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam dan tidak menjual minuman keras.
“Kalau ada satu oknum melanggar, tindak saja oknumnya. Jangan semua pedagang yang dibubarkan,” ujar salah seorang pedagang.
Para pelaku usaha juga menyatakan siap mendukung pendapatan daerah apabila pemerintah memberlakukan retribusi resmi bagi pedagang.[]