ADVERTISEMENT

Rekomendasi DPRK Banda Aceh soal Day Care Ilegal, Pengasuh Wajib Tersertifikasi

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan rekomendasi terkait pengawasan day care dan pencegahan kekerasan terhadap anak saat rapat bersama dinas terkait di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (5/5/2026). [Foto: Dok. Humas DPRK].
Ringkasan Berita
  • Komisi IV DPRK Banda Aceh meminta Pemko melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh day care, termasuk yang belum memiliki izin operasional.
  • DPRK mendorong pembentukan tim pengawasan lintas dinas serta penerapan sanksi tegas bagi day care yang melanggar aturan atau terlibat kasus kekerasan anak.
  • Disdikbud diminta mendata seluruh day care, mempercepat legalitas lembaga, serta menghadirkan sertifikasi bagi pengasuh demi menjamin keamanan anak.

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyoroti persoalan kekerasan terhadap anak dan keberadaan day care tanpa izin yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak.

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat bersama sejumlah dinas terkait yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran, Lantai III Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal, Sekretaris Komisi IV Hj Efiaty Z, serta anggota M. Iqbal. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Asisten I Setda Kota Banda Aceh Yusnardi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulaiman Bakri, serta Plt Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari bersama jajaran.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRK Banda Aceh mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh guna memperkuat pengawasan terhadap tempat penitipan anak, khususnya yang belum memiliki izin operasional.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh day care, baik yang sudah berizin maupun yang belum mengantongi legalitas.

“Pemko perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare untuk memastikan standar keamanan dan kelayakan benar-benar terpenuhi,” kata Farid.

ADVERTISEMENT

Selain audit, DPRK juga mendesak Pemko Banda Aceh segera menyusun regulasi dan standarisasi izin operasional dengan indikator yang jelas, mulai dari rasio pengasuh dan anak, kompetensi tenaga pengasuh, hingga fasilitas kesehatan dan keamanan.

Tak hanya itu, Komisi IV turut meminta dibentuk Unit Pengawasan Khusus lintas dinas yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP untuk melakukan inspeksi rutin dan penindakan terhadap pelanggaran.

Farid menegaskan, masyarakat juga harus diberi ruang untuk melapor apabila menemukan dugaan kekerasan atau kelalaian di tempat penitipan anak.

ADVERTISEMENT

“Pemko perlu menyediakan saluran pengaduan terpadu yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan atau kelalaian,” ujarnya.

Menurut Farid, edukasi kepada masyarakat juga menjadi langkah penting agar orang tua lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak.

Komisi IV DPRK Banda Aceh meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat hanya memilih day care yang berizin dan memenuhi standar keamanan.

Politisi PKS itu juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pengelola day care yang melanggar aturan, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasional.

“Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga penting agar kasus kekerasan terhadap anak diproses secara hukum sehingga menimbulkan efek jera,” katanya.

Secara khusus, DPRK Banda Aceh meminta Disdikbud melakukan inventarisasi dan pemetaan risiko terhadap seluruh day care yang beroperasi di Banda Aceh, terutama yang belum memiliki izin.

Selain itu, pengelola day care juga diminta didampingi dalam proses pengurusan legalitas agar memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Komisi IV juga mendorong adanya program sertifikasi bagi pengasuh melalui pelatihan kompetensi pengasuhan, perlindungan anak, serta standar keamanan.

Farid menyebutkan, masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap daftar resmi day care berizin dan pengasuh yang tersertifikasi agar lebih aman dalam menentukan pilihan.

“Kita minta Disdikbud mengeluarkan daftar resmi day care berizin dengan pengasuh yang tersertifikasi sehingga masyarakat terhindar dari lembaga ilegal, apalagi yang memiliki rekam jejak kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

DPRK Banda Aceh juga meminta koordinasi yang lebih kuat antara Disdikbud dan DP3AP2KB dalam aspek perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan.

Jika ditemukan pelanggaran serius terhadap regulasi, Komisi IV meminta pemerintah tidak ragu menutup atau menghentikan operasional day care ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan anak.

“Dengan langkah-langkah ini, sistem pengawasan dapat diperkuat dan setiap anak di Banda Aceh mendapatkan lingkungan penitipan yang aman, sehat, dan legal,” pungkas Farid.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup