Bupati Abdya Ancam Cabut Izin SPBU yang Layani Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
- Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin mengancam merekomendasikan pencabutan izin SPBU yang terbukti melayani penyalahgunaan solar bersubsidi.
- Ancaman tersebut disampaikan saat sidak ke SPBU Pante Cermin bersama kepolisian dan kejaksaan menyusul dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi.
- Pemkab Abdya dan Polres memperketat pengawasan serta menegaskan akan menindak pelanggaran agar distribusi solar bersubsidi tepat sasaran.
, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melayani penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi.
Peringatan itu disampaikan Safaruddin saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, Rabu (5/8/2026), menyusul dugaan praktik pengisian berulang oleh pelangsir yang berpotensi menghambat masyarakat memperoleh BBM bersubsidi.
Dalam sidak tersebut, Safaruddin didampingi Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Wahyudin, Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Maiyudi, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
Di hadapan pengelola SPBU, Safaruddin menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tidak akan mentoleransi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Kasihan masyarakat lain yang membutuhkan BBM untuk bekerja dan menjalankan usaha sehari-hari, tetapi justru terhambat karena ada pihak yang bermain. Surat edaran sudah sangat jelas. Jika masih ada SPBU yang membandel dan tidak mematuhi aturan, kami tidak segan merekomendasikan pencabutan izin usahanya kepada Pertamina,” kata Safaruddin.
Menurutnya, solar bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara adil dan tepat sasaran, bukan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan melalui praktik pelangsiran.
Safaruddin menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.
“Kita ingin ada rasa keadilan. Jangan sampai rakyat kecil kesulitan mendapatkan solar, sementara ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar. Ini peringatan agar seluruh pengelola mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B. menyatakan Polres Aceh Barat Daya akan menempatkan personel di seluruh SPBU untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah pengisian melebihi kuota maupun pengisian berulang oleh kendaraan yang sama. Kepolisian juga akan menindak tegas apabila ditemukan dugaan kerja sama antara operator SPBU dengan pelangsir.
“Kami akan segera menempatkan personel di setiap SPBU untuk memantau proses pengisian BBM secara ketat. Jika ditemukan indikasi tindak pidana atau permainan antara operator dan pelangsir, kami akan langsung mengambil tindakan hukum tegas di tempat,” sebut Ade.[]


























Tinggalkan Balasan