Mantan Rektor UTU Nilai Penghapusan Pokir Abdya Selaras dengan Good Governance
- Prof. Dr. Ishak Hasan mendukung penghapusan Pokir DPRK Abdya mulai Tahun Anggaran 2027 dan menyebutnya sebagai langkah berani yang layak dicontoh daerah lain.
- Kebijakan tersebut dinilai menciptakan tata kelola anggaran yang lebih efisien, transparan, serta memperkuat fungsi pengawasan DPRK terhadap penggunaan APBK.
- Bupati Safaruddin menegaskan seluruh program pembangunan ke depan harus bersumber dari Musrenbang dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan melalui usulan Pokir.
, Blangpidie – Akademisi yang juga mantan Rektor Universitas Teuku Umar, Prof. Dr. Ishak Hasan, M.Si., mendukung kebijakan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin yang menghapus usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK mulai Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, langkah tersebut merupakan keberanian politik yang patut menjadi contoh bagi daerah lain.
Prof Ishak Hasan menilai penghapusan Pokir akan mendorong tata kelola anggaran yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
“Ini merupakan langkah yang berani dan layak diikuti oleh daerah lain,” kata Prof Ishak Hasan saat dimintai tanggapannya terkait polemik penghapusan Pokir di Abdya, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan pengelolaan anggaran lebih efektif. Ia berpandangan program yang selama ini diusulkan melalui Pokir sebaiknya diintegrasikan ke dalam program perangkat daerah atau instansi teknis, tanpa dikelola secara langsung oleh legislatif.
“Program dewan lebih tepat diintegrasikan ke dalam program kedinasan sehingga pelaksanaannya mengikuti mekanisme yang berlaku dan mengurangi potensi penyimpangan dari asas serta prinsip pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Selain itu, Prof Ishak menilai fungsi DPRK akan lebih optimal jika fokus menjalankan tugas pengawasan terhadap penggunaan anggaran, bukan terlibat dalam pelaksanaan program.
Menurutnya, DPRK merupakan lembaga pengawal anggaran yang bertugas memastikan setiap rupiah APBK digunakan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
Ia juga meyakini kebijakan tersebut dapat meminimalkan potensi persoalan hukum yang melibatkan eksekutif maupun legislatif dalam proses penganggaran.
“Dengan demikian, prinsip good governance dalam penyelenggaraan anggaran akan lebih mudah diwujudkan,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Abdya Safaruddin mengatakan seluruh anggota DPRK Abdya tidak lagi mendapatkan jatah usulan Pokir mulai Tahun Anggaran 2027.
Kebijakan itu juga berlaku terhadap usulan Pokir dalam APBK maupun APBA Perubahan.
“Saya ingatkan kepada kawan-kawan DPRK, di tahun 2027 mendatang tidak ada lagi usulan Pokir, semua harus dari usulan yang menyentuh pada masyarakat,” kata Safaruddin di Blangpidie, Minggu (2/8/2026).
Safaruddin menyebut seluruh program pembangunan ke depan harus disusun berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan melalui mekanisme Pokir.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi hasil Musrenbang yang dibahas bersama DPRK agar penggunaan anggaran daerah lebih terbuka dan tepat sasaran.
Menurut Safaruddin, anggota DPRK tetap dapat memperjuangkan program-program strategis seperti pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lain yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui mekanisme perencanaan yang telah ditetapkan.[]


























Tinggalkan Balasan