Pemkab Abdya Terapkan Kuota Harian Solar Subsidi, SPBU Wajib Patuhi Aturan
- Pemkab Abdya menetapkan kuota harian pembelian solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 000.8/347.
- SPBU wajib menerapkan verifikasi QR Code, melarang pembelian berulang melebihi kuota, serta dilarang melayani penjualan menggunakan jeriken kecuali untuk pertanian dan nelayan dengan rekomendasi resmi.
- Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan mengawasi penyaluran solar bersubsidi, sementara pelanggaran, penimbunan, dan penyalahgunaan BBM akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjamin pemerataan distribusi, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan stok solar tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Barat Daya Nomor 000.8/347 tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditetapkan di Blangpidie pada 1 Agustus 2026.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Abdya, Safaruddin, pemerintah mengatur batas maksimal pembelian solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan angkutan barang jenis tronton atau trailer, pembelian solar dibatasi paling banyak Rp1 juta per hari. Sementara kendaraan jenis colt diesel maupun dump truck hanya diperbolehkan membeli solar bersubsidi maksimal Rp650 ribu per hari.
Adapun kendaraan angkutan penumpang seperti minibus atau mobil angkutan umum diperbolehkan mengisi bahan bakar hingga tangki penuh (full tank) dan mendapat prioritas pelayanan. Kebijakan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Pemkab Abdya juga memperketat pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi di seluruh SPBU. Pengelola SPBU diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut karena pelaksanaannya akan diawasi langsung oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
“Seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya agar mematuhi ketentuan dimaksud dan akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap penyaluran BBM bersubsidi jenis solar,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran yang dikutip, Senin (3/8/2026).
Selain itu, setiap pengguna kendaraan wajib menunjukkan QR Code atau barcode saat melakukan pengisian BBM. Petugas SPBU juga diminta memastikan tidak terjadi pembelian berulang oleh kendaraan yang sama hingga melebihi batas kuota harian yang telah ditetapkan.
Dalam aturan tersebut, Pemkab Abdya juga melarang penjualan solar bersubsidi menggunakan jeriken. Pengecualian hanya diberikan untuk kebutuhan sektor pertanian dan nelayan dengan syarat pemohon membawa rekomendasi resmi dari dinas terkait.
“Petugas SPBU diharapkan tidak melayani penjualan BBM bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen kecuali untuk kebutuhan tertentu (pertanian dan nelayan) dengan menunjukkan rekomendasi dari dinas terkait,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pemkab Abdya menegaskan tidak akan mentolerir praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penimbunan, ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati Safaruddin dalam surat edaran tersebut.[]


























Tinggalkan Balasan