Forkopimda Aceh Putus BBM dan Ultimatum Tambang Ilegal Tutup Sebelum 17 Agustus
- Forkopimda Aceh sepakat memutus pasokan BBM ke lokasi tambang emas ilegal sebagai langkah strategis menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Aceh.
- Melalui Maklumat Bersama, seluruh pelaku tambang ilegal diwajibkan menghentikan aktivitas dan mengeluarkan seluruh peralatan dari lokasi tambang paling lambat 17 Agustus 2026 atau akan menghadapi penindakan hukum.
- Pemerintah Aceh mencatat aktivitas tambang ilegal tersebar di sembilan kabupaten dan menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan, penggunaan merkuri, konflik sosial, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah.
, Banda Aceh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah.
Salah satu strategi yang disepakati adalah memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) menuju lokasi tambang ilegal serta memberikan ultimatum kepada seluruh pelaku untuk menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi paling lambat 17 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Forkopimda Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026), dan dituangkan dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memutus rantai operasional tambang ilegal yang selama ini dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Selain itu, telah ditandatangani maklumat bersama untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nurlis, dalam rapat tersebut Gubernur Mualem menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berkembang dan telah menjangkau sejumlah kabupaten di Aceh.
Menanggapi hal itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengusulkan agar penanganan tidak hanya berfokus pada penindakan di lokasi tambang, tetapi juga memutus jalur logistik, terutama pasokan BBM yang menjadi kebutuhan utama operasional alat berat.
“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan kolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” ujar Ruddi.
Kapolda menegaskan, penanganan pertambangan ilegal membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, penegak hukum, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
“Dalam penanganannya dibutuhkan kerja sama yang kuat. Kita harus berkolaborasi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun memaparkan bahwa aktivitas tambang ilegal ditemukan sedikitnya di sembilan kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Menurut Nasir, aktivitas tambang tanpa izin telah menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, potensi konflik sosial, risiko kecelakaan kerja, hingga hilangnya penerimaan negara dan daerah.
Selama ini, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai langkah penanganan, seperti sosialisasi bahaya merkuri, operasi penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, hingga mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sebagai tindak lanjut, Forkopimda Aceh menerbitkan Maklumat Bersama yang memerintahkan seluruh pelaku PETI menghentikan kegiatan penambangan serta mengeluarkan seluruh alat berat dan peralatan dari lokasi tambang paling lambat 17 Agustus 2026.
Forkopimda menegaskan, apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas maupun peralatan di lokasi tambang ilegal, aparat akan mengambil langkah persuasif, preventif, hingga penegakan hukum secara tegas.
Penindakan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga penyandang dana, penadah hasil tambang, hingga seluruh pihak yang terlibat dalam mata rantai pertambangan ilegal.
Maklumat itu juga menginstruksikan Forkopimda kabupaten dan kota agar aktif melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.
Selain itu, masyarakat diminta menghentikan pengadaan, penyimpanan, peredaran, jual beli, maupun penggunaan merkuri dan sianida tanpa izin karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Forkopimda Aceh turut mengingatkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, pelaku penambangan di kawasan hutan tanpa izin juga terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat Bersama tersebut ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haythar, Ketua DPRA Zulfadhli, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta unsur Forkopimda lainnya sebagai bentuk komitmen bersama memberantas pertambangan ilegal di Aceh.[]


























Tinggalkan Balasan