Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat
- Lembaga Wali Nanggroe menggelar identifikasi hukum materiil peradilan adat di Aceh Barat untuk memperkuat sistem peradilan adat di Aceh.
- Kegiatan diikuti keuchik, Majelis Adat Aceh, dan tokoh masyarakat guna menghimpun norma hukum adat sebagai dasar penyelesaian sengketa.
- Hasil identifikasi akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan penyempurnaan regulasi guna memperkuat kepastian hukum peradilan adat di Aceh.
, Meulaboh – Lembaga Wali Nanggroe menggelar kegiatan Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Kabupaten Aceh Barat, Selasa (4/8/2026), sebagai langkah memperkuat sistem peradilan adat serta menghimpun norma dan praktik hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat Aceh.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Portola Tiara Hotel, Aceh Barat, dibuka oleh Staf Ahli Bupati Aceh Barat Bidang SDM dan Keistimewaan Aceh, Bukhari, ST. Kegiatan tersebut diikuti para keuchik, unsur Majelis Adat Aceh (MAA) tingkat kecamatan, serta tokoh masyarakat dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan Lembaga Wali Nanggroe.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan identifikasi hukum materiil menjadi bagian dari langkah strategis untuk menyusun landasan hukum adat yang lebih komprehensif sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam penyelesaian persoalan sosial di masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Lembaga Wali Nanggroe dalam menyusun landasan hukum adat yang lebih komprehensif sekaligus memperkuat eksistensi lembaga adat dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial kemasyarakatan,” kata Zulfikar.
Ketua panitia, Nurhayati, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku adat mengenai hukum adat dan hukum acara peradilan adat, sekaligus mengidentifikasi hukum materiil yang menjadi dasar penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan adat di Aceh.
Menurutnya, hasil identifikasi diharapkan dapat menjadi rujukan dalam memperkuat pelaksanaan peradilan adat di berbagai daerah.
Dalam sambutannya, Bukhari menegaskan hukum adat hingga kini masih memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Aceh. Selain menjadi bagian dari identitas masyarakat, hukum adat juga memiliki landasan yuridis yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ia menilai kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan adat di Kabupaten Aceh Barat. Keterlibatan perwakilan dari seluruh gampong diharapkan mampu mendorong pelaksanaan adat istiadat yang lebih terarah dan tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si., mengatakan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membuka ruang bagi hukum adat untuk dijadikan dasar penyelesaian perkara yang berkaitan dengan nilai dan norma yang hidup di masyarakat.
Ia menambahkan, berbagai masukan yang dihimpun dalam kegiatan identifikasi akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi, termasuk penyempurnaan regulasi seperti qanun maupun peraturan gubernur agar pelaksanaan peradilan adat di Aceh memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.[]























Tinggalkan Balasan