ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Lantik Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh

ST Burhanuddin melantik Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh bersama 33 pejabat tinggi lainnya di Kejaksaan Agung. [Foto: Dok. Kajati Aceh].
Ringkasan Berita
  • ST Burhanuddin melantik Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh bersama 33 pejabat tinggi lainnya di Kejaksaan Agung.
  • Teuku Rahmatsyah diminta segera memetakan persoalan hukum di Aceh serta memperkuat penanganan perkara strategis secara profesional dan terukur.
  • Jaksa Agung menekankan integritas, transparansi, dan independensi untuk menjaga marwah Kejaksaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi melantik Teuku Rahmatsyah, SH., M.Kn.sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Selasa (11/8/2026).

Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, bersama 33 pejabat tinggi lainnyadi lingkungan Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari strategi penguatan manajemen karier sekaligus peningkatan kinerja institusi Kejaksaan.

Ia mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan maupun kehormatan, melainkan amanah dan kepercayaan yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas.

ADVERTISEMENT

“Jabatan yang diberikan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Burhanuddin.

Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, termasuk Teuku Rahmatsyah, Jaksa Agung meminta agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing.

ADVERTISEMENT

Para Kajati juga diminta mengidentifikasi berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing secara cepat, tepat, dan proporsional.

Burhanuddin menekankan agar penegakan hukum di daerah dilakukan secara senyap, tenang, terukur, serta tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.

Kajati juga diminta memprioritaskan perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat serta perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya pemerataan penanganan perkara korupsi. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diminta berani mengambil bagian dalam menangani perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab.

Burhanuddin juga meminta para Kajati membangun sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah. Namun, kerja sama tersebut harus tetap menjaga independensi Kejaksaan.

Transparansi kinerja juga harus diperkuat melalui publikasi capaian secara aktif dan berkelanjutan. Sementara itu, pengawasan melekat di internal Kejaksaan diminta ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas dan berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pejabat juga diminta menjaga keteladanan integritas dengan menerapkan pola hidup sederhana dan bertanggung jawab.

Pelantikan tersebut menjadi awal tugas Teuku Rahmatsyah memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh. Ia dihadapkan pada tuntutan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga marwah institusi dan membangun kembali kepercayaan publik di Aceh.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian mereka selama menjalankan tugas.

“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” ujar Burhanuddin.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT