Polda Aceh Bekuk Oknum Keuchik di Aceh Utara, 50 Ribu Ekstasi dan 4 Liter Etomidate Diamankan
- Polda Aceh menangkap RB (41), oknum keuchik aktif, terkait dugaan peredaran narkotika di Aceh Utara.
- Polisi menyita 50.000 butir ekstasi seberat 18,026 kilogram, 4.000 mililiter cairan etomidate, dan 2.495 cartridge atau vape getar.
- RB mengaku menerima barang dari Pablo alias AH yang kini masuk DPO dan dijanjikan upah Rp100 juta. Polda Aceh menegaskan akan terus memburu jaringan pengedar narkotika.
, Banda Aceh – Tim Opsnal Polda Aceh">Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap seorang oknum keuchik aktif berinisial RB (41)dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate. Dari tangan RB, polisi mengamankan 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram serta 4.000 mililiter cairan yang mengandung etomidate.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan RB diamankan di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (24/7/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi. Tim Opsnal yang dipimpin AKP Mulyadi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RB.
Selain narkotika, polisi turut menyita 2.495 unit cartridge atau vape getar serta dua unit telepon seluler Android.
“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyatakan barang bukti ekstasi positif mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I. Sementara cartridge dan cairan dalam botol positif mengandung etomidate sebagai Narkotika Golongan II,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
Hasil pemeriksaan awal terhadap RB mengungkap bahwa seluruh barang bukti tersebut diterima dari seseorang yang disebut sebagai pengendali, Pablo alias AH, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut polisi, ekstasi dan etomidate tersebut diambil dari wilayah Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan di Aceh dan sejumlah provinsi lainnya. Atas perannya, RB dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta oleh Pablo alias AH.
RB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika terkait kepemilikan etomidate. Polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mulai dari empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai pasal yang diterapkan.
Kapolda Aceh menyebut pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap puluhan ribu orang. Jika diasumsikan 50.000 butir ekstasi dikonsumsi oleh 50.000 orang dan 2.495 cartridge digunakan oleh 2.495 orang, maka total 52.495 orang berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Ruddi menegaskan Polda Aceh akan terus mengejar jaringan peredaran narkotika, termasuk pengendali yang saat ini masih menjadi buronan.
Ia juga memperingatkan bandar dan kurir agar menghentikan aktivitas peredaran narkotika serta meminta masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan kasus ini, kata Ruddi, menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat Aceh dari dampak penyalahgunaan narkoba.[]
























Tinggalkan Balasan