Polda Aceh PTDH Abripda RF, Terlibat Kasus Narkotika Etomidate
- Polda Aceh memecat tidak dengan hormat Abripda RF setelah terbukti terlibat kasus narkotika etomidate di Bireuen.
- RF ditangkap dengan 142 cartridge atau vape getar yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium dinyatakan mengandung etomidate, narkotika Golongan II.
- Polda Aceh menegaskan tidak memberi toleransi terhadap personel yang terlibat narkotika, dengan pemeriksaan berkala untuk mencegah penyalahgunaan di lingkungan Polri.
, Banda Aceh – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abripda RF (31) yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.
Sanksi tegas tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, keputusan PTDH diambil berdasarkan hasil sidang KKEP terhadap personel tersebut.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Joko, Selasa (11/8/2026).
RF sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 142 unit cartridge atau vape getar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate, yang termasuk narkotika Golongan II.
Polda Aceh menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan narkotika, termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Joko mengatakan pemeriksaan terhadap personel akan dilakukan secara berkala sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan. Pemeriksaan dilakukan melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan personel.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan internal Polri terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko.
Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas dalam penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.
Ipda FJ dinilai tidak menjalankan tindakan kepolisian sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dianggap kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan.
Peristiwa tersebut mengakibatkan peluru rekoset dan menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Korban diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, Pratu Galuh Nugraha.
“Atas pelanggaran tersebut, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.[]


























Tinggalkan Balasan