Bupati Safaruddin Instruksikan RSUD Teungku Peukan Tetap Layani Pasien JKA Desil 8-10
- Bupati Abdya Safaruddin meminta RSUD Teungku Peukan tetap melayani seluruh pasien pengguna JKA tanpa pembatasan desil.
- Pemkab Abdya belum memberlakukan pembatasan layanan karena masih banyak ditemukan ketidaksesuaian data DTSEN masyarakat.
- Pemerintah daerah bersama Dinas Sosial, BPS, dan pemerintah gampong akan melakukan validasi serta pembaruan data penerima manfaat JKA.
, Blangpidie — Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menginstruksikan RSUD Teungku Peukan tetap melayani seluruh pasien pengguna Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), termasuk warga yang masuk kategori desil 8 hingga 10.
Instruksi itu disampaikan di tengah polemik pembatasan layanan JKA berdasarkan klasifikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Persoalan kesehatan menyangkut kemanusiaan. Saya sudah menginstruksikan RSUD-TP agar tetap melayani seluruh pasien pengguna fasilitas JKA, termasuk masyarakat yang masuk desil 8 sampai 10,” kata Safaruddin, Kamis (7/5/2026).
Menurut Safaruddin, JKA merupakan bagian dari hak dasar masyarakat Aceh yang harus dijamin pemerintah. Ia menegaskan program tersebut bukan sekadar bantuan kesehatan, melainkan kebijakan sosial yang telah hadir sebelum program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterapkan secara nasional.
Karena itu, Pemkab Abdya memutuskan tidak memberlakukan pembatasan layanan berdasarkan kategori desil sampai proses pembaruan data masyarakat selesai dilakukan.
“Sembari Dinas Sosial bekerja memperbaiki dan memastikan masyarakat Abdya masuk dalam database JKA yang tepat,” ujarnya.
Safaruddin mengungkapkan masih ditemukan warga yang seharusnya masuk kategori desil 1 hingga 5, namun tercatat dalam desil 8 sampai 10. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan.
Ia mengaku telah meminta Dinas Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) segera melakukan pembaruan data secara menyeluruh. Selain itu, pemerintah gampong diminta aktif memverifikasi kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Data awal berasal dari gampong. Karena itu, peran pemerintah desa sangat menentukan,” katanya.
Safaruddin juga meminta anggota DPRK ikut memantau pendataan di daerah pemilihan masing-masing agar masyarakat yang berhak menerima layanan tidak terlewatkan.
Menurut dia, langkah paling mendesak saat ini adalah melakukan audit dan penyelarasan data secara terbuka dengan mekanisme sanggah hingga tingkat gampong. Pemerintah daerah, kata dia, juga akan menerapkan masa transisi kebijakan agar layanan kesehatan tetap berjalan selama proses validasi data berlangsung.
“Seluruh pihak harus duduk bersama agar penerima manfaat JKA tidak ada yang tertinggal,” ujarnya.
Safaruddin menilai DTSEN akan menjadi basis utama penyaluran berbagai program bantuan sosial ke depan, termasuk jaminan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.
“Ke depan satu data akan menentukan banyak program, mulai bantuan sosial sampai jaminan kesehatan. Karena itu, persoalan ini harus segera dibenahi,” kata dia.
Ia juga meminta masyarakat aktif mengecek status desil masing-masing. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, warga diminta segera melapor ke Dinas Sosial untuk dilakukan perbaikan.
Sementara itu, Direktur RSUD Teungku Peukan Abdya Ismail Muhammad atau yang akrab disapa Ismuha mengatakan pihak rumah sakit telah menerima instruksi langsung dari bupati agar tetap melayani seluruh pasien pengguna JKA tanpa pembatasan desil.
“Pak Bupati meminta agar tidak ada pembatasan pelayanan berdasarkan desil, sambil menunggu proses perbaikan data di lapangan,” kata Ismuha.
Ia menjelaskan, meskipun rumah sakit sempat menjalankan ketentuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA dalam beberapa hari terakhir, pelayanan terhadap pasien tetap berjalan seperti biasa, terutama bagi pasien gawat darurat.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang. Seluruh pasien tetap dilayani sambil menunggu hasil validasi data yang sedang dilakukan pemerintah,” ujar Ismuha.[]
