Penyaluran Dana Desa Tahap II di Abdya Dipercepat, 97 Gampong Sudah Kantongi SP2D
- BPKD Abdya terus mempercepat penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026. Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 113 gampong telah mengajukan pencairan dan 97 di antaranya telah diterbitkan SP2D.
- Sebanyak 14 gampong masih menunggu proses di KPPN, sementara 39 gampong lainnya belum mengajukan dokumen pencairan dan diminta segera melengkapi persyaratan administrasi.
- BPKD menegaskan setiap pengajuan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong (ADG) harus melalui verifikasi administrasi di tingkat kecamatan untuk memastikan pencairan berjalan sesuai ketentuan.
, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terus mempercepat penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026 agar anggaran tersebut segera dimanfaatkan oleh pemerintah gampong.
Kepala BPKD Abdya, Mussawir, S.Sos., M.Si., mengatakan hingga Selasa 30 Juni 2026 pukul 15.45 WIB, proses penyaluran Dana Desa Tahap II terus berjalan dan sebagian besar gampong telah mengajukan dokumen pencairan.
Berdasarkan data BPKD, sebanyak 113 gampong telah mengajukan dokumen pencairan Dana Desa Tahap II. Dari jumlah tersebut, 97 gampong telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sementara 14 gampong masih dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Adapun 39 gampong lainnya hingga kini belum mengajukan dokumen pencairan.
Mussawir mengimbau pemerintah gampong yang belum mengajukan dokumen agar segera melengkapi persyaratan administrasi sehingga proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
“Semakin cepat dokumen diajukan dan dinyatakan lengkap, maka semakin cepat pula proses pencairan Dana Desa dapat dilakukan,” terangnya. Rabu (1/7/2026)
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Abdya terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penyaluran Dana Desa Tahap II berjalan lancar dan dana tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Selain itu, Mussawir menyampaikan bahwa setiap pengajuan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) juga harus melalui proses verifikasi administrasi di tingkat kecamatan sebelum diproses lebih lanjut.
Menurutnya, verifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses pencairan dapat berjalan lancar tanpa kendala.
“Jika seluruh dokumen telah lengkap dan dinyatakan memenuhi ketentuan, maka pengajuan dapat diproses ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Mussawir.[]
