ADVERTISEMENT

DPRK dan Pemkab Aceh Selatan Sepakati 9 Lokasi WPR dan Siapkan Titik Tambahan

DPRK Aceh Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membahas usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mendorong perluasan lokasi potensial, termasuk kawasan Simpang Dua dan Simpang Tiga, Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah. [Foto: Istimewa].
Ringkasan Berita
  • DPRK Aceh Selatan mendorong usulan WPR diperluas, tidak hanya terbatas pada sembilan lokasi yang telah diajukan Pemkab.
  • Kawasan Simpang Dua dan Simpang Tiga, Menggamat, Kluet Tengah, didorong masuk dalam usulan WPR karena memiliki aktivitas dan potensi pertambangan rakyat.
  • DPRK menegaskan WPR harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta benar-benar mengakomodasi potensi pertambangan dan kebutuhan warga di lapangan.

Inisiatif Logo, Tapaktuan – Upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat mulai mendapat titik terang di Kabupaten Aceh Selatan.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyepakati usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, DPRK menegaskan proses tersebut tidak boleh berhenti pada sembilan lokasi yang telah diusulkan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

DPRK justru mendorong agar wilayah lain yang memiliki potensi pertambangan dan aktivitas masyarakat turut dipertimbangkan dalam pengusulan WPR.

Salah satunya kawasan Simpang Dua dan Simpang Tiga, Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah.

ADVERTISEMENT

Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Golkar, Kamalul, mengatakan legalisasi pertambangan rakyat penting dilakukan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum ketika mencari sumber penghidupan.

“Kita sangat mendukung usulan WPR ini demi masyarakat dalam mencari rezeki. Namun, prosesnya harus berjalan melalui mekanisme yang benar,” kata Kamalul kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan wilayah yang diajukan sebagai WPR benar-benar mencerminkan kondisi dan potensi pertambangan di lapangan.

Karena itu, ia meminta Pemkab Aceh Selatan tidak hanya menjalankan proses administratif, tetapi juga melakukan pemetaan dan verifikasi terhadap kawasan lain yang berpotensi.

“Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk menambah titik usulan baru di lokasi yang jelas memiliki potensi sumber daya alam, seperti di area Simpang Dua dan Simpang Tiga, Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kamalul menegaskan kebijakan WPR harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, penetapan wilayah jangan sampai dilakukan setengah-setengah sehingga kawasan yang memiliki potensi dan selama ini menjadi sumber penghidupan warga justru tidak terakomodasi.

“Kalau usulan penetapan wilayah ini tidak benar-benar mengakomodir potensi real di lapangan demi kepentingan rakyat, lebih baik tidak dipaksakan berjalan setengah-setengah,” tegasnya.

Kluet Tengah Minta Tambang Rakyat Diberi Kepastian Hukum

Dorongan agar Kluet Tengah masuk dalam pengembangan WPR juga disampaikan Camat Kluet Tengah, Burhanuddin, S.IP.

Ia mengatakan aktivitas pertambangan rakyat secara swadaya telah berlangsung di sejumlah kawasan, termasuk Desa Alue Kejrun dan Kampung Padang.

Masyarakat, kata Burhanuddin, selama ini melakukan aktivitas penggalian secara manual. Kondisi tersebut membuat legalitas WPR dinilai penting agar aktivitas masyarakat dapat dilakukan secara aman.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT